Sunday, March 31, 2013

Study and practise the following dialogue between


Study and practise the following dialogue between Adib and Ruben. They are talking about
Ruben’s experience last Christmas. Pay attention to the expressions printed in bold.
Adib : Hi, Ruben. What a nice hat!
Ruben : Oh, hi Adib. Thank you for saying so.
Adib : Is that new?
Ruben : No, actually. My grandfather gave me this hat last Christmas.
Adib : I see. Well, I heard you went to Medan last Christmas.
Ruben : You’re right. My family and I spent the holiday with our relatives there.
Adib : How was it?
Ruben : It was a nice gathering. We spent three days there. However, there was something
annoying in our way home from Medan.
Adib : What was it?
Ruben : I lost my wallet.
Adib : I’m sorry to hear that. How did it happen?
Ruben : I thought I dropped it in the taxi. However, when I called the taxi company,
they said they found nothing in the taxi.
Adib : How upsetting.
Ruben : Moreover, I lost all my identity cards.
Adib : That’s a pity.

Gudeg Jogja (Green Jack Fruit Sweet Stew)
Ingredients:
- 5 onions
- 10 candlenuts
- 10 garlic cloves
- 4 bay Leaves
- 1/2 lb. (250g) green jack fruit
- 2-1/2 tsp. (12g) coriander
seeds
- 1-1/4 tsp. (6g) cumin
- 1/4 cup (62ml) coconut sugar
- 2 cups (500ml) coconut milk
- 2 tsp. (30g) tamarind
- 2 lb. (1kg) chicken (cut into
small pieces with bone)
- 5 cups (1.25l) water
- 2 inches bruised galangal

Instructions:
- First, cut green jack fruit 1 inch thick. Wash and boil until tender.
- Next, ground onions, candle nuts, sauté paste, bay leaves, and galangal until
fragrant.
- Add the chicken pieces, stir fry until chicken changes clour.
- Then, pour 4 cups of water and coconut sugar, bring to a boil.
- Add the green jack fruit and simmer until the chicken and vegetables are
tender.
- Finally, add coconut milk 5 minutes before it’s done, bring back to a boil. Serve
hot with rice.
This dish is sweet and usually served with shrimp cracker.

PRIVACY POLICY


If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at arekmbandung@gmail.com.

At rohmatku.blogspot.com the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information is received and collected by rohmatku.blogspot.com and how it is used.

Like many other Web sites, rohmatku.blogspot.com makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol ( IP ) addresses, type of browser, Internet Service Provider ( ISP ), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.rohmatku.blogspot.com does use cookies to store information about visitors preferences, record user-specific information on which pages the user access or visit, customize Web page content based on visitors browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. 

These third-party ad servers or ad networks use technology to the advertisements and links that appear on rohmatku.blogspot.com send directly to your browsers. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies ( such as cookies, JavaScript, or Web Beacons ) may also be used by the third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertisements and / or to personalize the advertising content that you see.

rohmatku.blogspot.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. rohmatku.blogspot.com is privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. 

SITEMAP MY BLOG

SITEMAP BLOG

MASALAH KHILAFIAH (PENGERTIAN, LATAR BELAKANG DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBABNYA)


   A.     Pengertian Masalah Khilafiah
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil dari bahasa Arab yang berarti berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara terminologis, khilafiyah adalah perselisihan paham atau pendapat dikalangan para ulama fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Perbedaan pendapat dikalangan fuqaha adalah suatu hal yang wajar dan sesuai dengan corak ijtihad, dan mereka sendiri masih tetap berada di sekitar apa yang ditunjuki oleh Syara’.
Dengan demikian, masalah khilafiah merupakan masalah ijtihad sebagai hasil dari pemahaman terhadap sumber hukum Islam.
   B.     Ruang lingkup dari MasalahKhilafiah
Masalah khilafiyah itu jangan dianggap hal-hal yang negatif dalam Islam tetapi sebaliknya hanya membawa rahmat bagi umat Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa dalil atau sumber hukum islam itu terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang bersifat naqli ( yang berasal dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua adalah dalil-dalil yang bukan berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli atau ijtihadi berasal dari dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan pemahaman dari para mujtahid. Namun demikian tidak berarti terlepas dan tidak ada hubungannya dengan  asas-asas pokok agama islam yang terdapat dalam nash.[1]
                        Karena dari dalil-dalil ijtihadi dapat dihasilkan hukum islam  maka bagi ulama’ ushul dan Fuqoha  ia disebut juga sumber atau dalil hukum Islam. adapun dalil-dalil ijtihadi yang disepakati itu para ulama’ ushul fiqh membaginya menjadi dua, yaitu : pertama dalil-dalil yang disepakati para Mujtahid yaitu, Ijma’ dan Qiyas. Kedua, dalil-dalil yang diperselisihkan adalah Istihsan, Ishtishlah, istishab, Urf, Sadduz Dzari’ah,  mazdhab sahabat.
           ·         Perbedaan Pendapat Dalam Ijma'
Pada masa rasulullah saw., tidak ada pembicaraan tentang ijma' sebagai sumber hukum syara', karena sumber segala hukum syara' adalah Rasulullah saw. Akan tetapi setelah Rasulullah saw. wafat, dan setelah kaum muslimin mengalami sesuatu peristiwa hukum yang tidak pernah dialami sebelumnya yang dengan sendirinya tidak pernah menanyakan hukumnya kepada Rasulullah saw., maka bagaimanapun juga mereka harus mencari ketentuan hukumnya. Bagi mereka tidak ada cara lain kecuali harus mempelajari dan menggali apa yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah saw, berupa Alquran dan hadis disamping menerapkan aturan-aturan pokok yang telah mereka peroleh selama pergaulan dengan Nabi saw. Jawaban mereka yang mempelajari hukum peristiwa-peristiwa yang terjadi kadang-kadang sama dan merupakan kebulatan pendapat, tapi kadang-kadang jawaban, mereka juga berbeda-beda. Terhadap pendapat yang masih diperselisihkan, maka diserahkan kepada khalifah untuk dipakai atau tidaknya.[2]
Sebagai contoh disini antara lain ialah masalah menjatuhkan talak tiga kali dengan sekaligus. Jumhur Ulama Fuqaha, termasuk imam-imam mazhab yang empat, mengatakan bahwa talak tiga dengan sekaligus jatuh tiga juga. Alasan-alasan mereka ialah adanya ijma' (kebulatan pendapat) atas jatuhnya tiga talak tersebut pada masa Khalifah Umar r.a. Diriwayatkan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus pada masa-masa Rasulullah saw. dan Khalifah Abu Bakar ra., jatuh satu saja, yakni menjadi talak raj'i. Akan tetapi Khalifah Umar r.a. memandang perlu untuk dianggap jatuh tiga juga, agar menjadi pengajaran bagi orang yang suka menjatuhkan tiga talak sekaligus. Tindakan Khalifah Umar tersebut kemudian disetujui oleh para sahabat dan persetujuan tersebut dianggap sebagai ijma'.
"Dalam musnad Munad, diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata sebagai berikut: Rukanah bin Abdi Yazid menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majlis (tempat), kemudian ra menjadi susah sekali atas istrinya tersebut. Maka Nabi saw., bertanya kepadanya: Bagaimana cara kamu menceraikannya ?.
Jawab Rukanah: Saya cerakan dia tiga kali dalam satu majlis. Maka berkata Nabi saw.: Itu hanya satu kali talak, maka kembalikan dia".
Meskipun ada hadis tersebut, namun karena adanya anggapan telah terjadinya ijma' atas jatuhnya talak tiga juga pada masa Umar r.a. maka para fuqaha tidak mau menerima hadis tersebut dan memakai ketentuan yang telah dipakai sebelum masa Umar ra., dengan alasan bahwa terjadinya ijma' atas sesuatu perkara yang berbeda dengan ketentuan hadis tersebut menunjukkan adanya sesuatu nash yang telah membatalkan hadis tersebut telah berakhir, atau karena keluarnya hadis tersebut dipertalikan dengan hal-hal yang kemudian tidak terdapat lagi.
           ·         Perbedaan Pendapat Dalam Qiyas
Dengan wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat terpaksa harus memeras otak untuk mengetahui hukum sesuatu peristiwa yang dihadapi. Kalau peristiwa tersebut ada kemiripannya dengan apa yang pernah terjadi pada masa rasul, maka mereka tinggal menerapkan hukum yang telah ada, dan kalau tidak ada kemiripannya, maka mereka dalam menetapkan hukum kadang-kadang berpedoman pada jiwa syariat yang umum, atau menghapuskan kesempitan tanpa mempunyai syarat-syarat dan aturan-aturan penetapan hukum yang dikenal pada masa kemudiannya. Cara-cara yang sama juga dipakai oleh fuqaha-fuqaha angkatan berikutnya. Akan tetapi, pada masa kemudian timbullah orang-orang yang memakai cara-cara tersebut bukan pada tempatnya, dan sebagai akibatnya sudah barang tentu adalah penetapan hukum yang tidak tepat, Maka timbullah pembahasan tentang dalil-dalil hukum, syarat-syarat pemakaiannya dan cara-cara menerapkannya. Dari sini maka timbullah perselisihan tentang beberapa macam dalil (sumber) hukum, dan diantara ialah qiyas.
Perbedaan pendirian tentang pemakaian qiyas sudah barang tentu menimbulkan perbedaan dalam menetapkan hukum, sebab apa yang dketapkan hukumnya berdasarkan qiyas oleh fuqaha pemakai qiyas akan dikembalikan hukumnya kepada kebolehan asli oleh fuqaha bukan pemakai qiyas. Sebagai contoh perbedaan pendapat karena qiyas ialah, mengenai hukuman minuman keras. Menurut Sahabat Ali r.a., hukumannya ialah delapan puluh kali cambukan (jilid), sebab seseorang apabila telah mabuk maka ia membuat fitnah, sedang hukuman memfitnah ialah delapan kali cambukan. Jadi minuman-minuman keras dipersamakan dengan membuat fitnah. Akan tetapi bagi fuqaha Dhahiri, disebabkan mereka tidak mau menggunakan qiyas, maka dalam penetapan hukuman bagi minuman-minuman keras mereka berpijak pada nash-nash syari'at yang umum, dan dalam hal ini, mereka menetapkan hukuman "ta'zir" artinya besarnya hukuman perbuatan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa sesuatu masa, bukan didasarkan atas batasan tertentu (had).[3]
    C.     Faktor-faktor penyebab terjadinya masalah Khilafiah
Berbagai-bagai sebab telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, yang pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu pertama, perbedaan pendirian tentang kedudukan sumber-sumber hukum, apakah bisa dijadikan dasar penetapan hukum atau tidak. Kedua, perbedaan pendirian tentang aturan-aturan bahasa dalam pemahaman terhadap sesuatu nash (Alquran dan Alhadits).
Suatu hal yang telah kita ketahui bersama bahwa seorang ulama itu  tepercaya keilmuan, amanah, dan ketaatannya . terjadi menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. Karena orang yang sejatinya alim, niscaya yang menjadi penunjuk jalannya adalah kebenaran. Namun para ulama bisa saja terjatuh ke dalam kesalahan saat menyebutkan suatu hukum syariat. Kesalahan pasti bisa terjadi, karena manusia pada dasarnya lemah ilmu dan pemahamannya. Pengetahuannya pun terbatas, tidak bisa meliputi seluruh perkara.
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
1.    Karena dalil belum sampai kepadanya.
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه.
“Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
2.    Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa beritanya. Dia memandang bahwa hadits itu bertentangan dengan yang lebih kuat darinya. Sehingga dia mengambil dalil yang menurutnya lebih kuat.
Sebagai akibat dari banyaknya periwayatan terhadap hadis-hadis nabi, bermacam-macam keadaan si perawi dari segi kejujuran, ketelitian dan ingatan, bermacam-macamnya jalan periwayatan hadis atau tidaknya, sampai atau tidaknya ujung periwayatan hadis kepada rasul, mendengarnya si perawi dari gurunya langsung atau tidak, penyendiriannya periwayatan seseorang perawi atau ada orang lain yang meriwayatkan hadis yang sama, dan keadaan-keadaan lain dari pada periwayatan hadis, sebagai akibat dari pada itu semua, maka timbullah pembagian hadis nabi kepada hadis-hadis mutawatir dan hadis ahad. Hadis Ahad dibagi menjadi hadis sahih, hasan, dan dha'if. Terhadap hadis sahih dan hasan, maka tidak ada seorang fuqahapun yang tidak memakainya, akan tetapi perselisihan bisa terjadi mengenai sahih atau tidaknya suatu hadis, di mana menurut seseorang dianggap sahih sedang menurut orang lain dianggap tidak sahih. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan penilaian terhadap hal-hal yang menyangkut segi periwayatannya, seperti seorang perawi bisa dipercaya oleh seseorang sedang oleh orang lain tidak, atau ia dianggap mendengar sendiri dari gurunya, sedang menurut penyelidikan orang lain tidak mendengar sendiri, atau seseorang perawi bukan dari golongannya sendiri, atau adanya penetapan syarat-syarat kesahihaan sesuatu hadis yang tidak dianggap perlu oleh orang lain. Sebagai contoh di sini ialah mengenai orang puasa yang makan karena lupa. Menurut Ulama Madzhaf Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, orang tersebut meneruskan puasanya tanpa qadha' lagi (mengulangi puasa). Mereka berdasarkan hadis yang dipandang shahih, dan diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari sahabat abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw sebagai berikut.
 "Jika orang yang sedang berpuasa makan atau minum karena lupa, maka ia (makan atau minum) adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepadanya dan tidak ada qadha atasnya".
Menurut Imam Malik, Ibnu Abnu Abi Laila dan beberapa Ulama Syi'ah, menganggap bahwa hadis tersebut tidak shahih, oleh karena itu orang puasa yang makan atau minum karena lupa tersebut puasanya batal dan harus diqadha.
3.    Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4.    Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Misalnya kalimat “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء"
Artinya: Atau kalian menyentuh perempuan, dalam surat Al-Ma`idah ayat 6. Sebagian ulama mengatakan bahwa sekadar seorang lelaki menyentuh perempuan batal wudhunya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah jima’ (bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat inilah yang benar, dengan landasan adanya riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya lalu berangkat menuju shalat dan tidak berwudhu.
5.    Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6.    Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).
7.    Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.[4]
111. KESIMPULAN
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil dari bahasa Arab yang berarti berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara terminologis, khilafiyah adalah perselisihan paham atau pendapat dikalangan para ulama fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Dalil atau sumber hukum islam itu terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang bersifat naqli ( yang berasal dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua adalah dalil-dalil yang bukan berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli atau ijtihadi berasal dari dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan pemahaman dari para mujtahid).
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
1.    Karena dalil belum sampai kepadanya.
2.    Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa beritanya.
3.    Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4.    Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
5.    Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6.    Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).
7.    Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.



[1] Abdul Halim, Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hal. 13-14
[2] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2004. Hlm. 75
[3] Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Sinar Baru Algensindo Bandung. 2003.
[4] www.asysyariah.com

JENIS LAYANAN DAN KEGIATAN BIMBINGAN KONSELING


    A.    Jenis Layanan Dan Kegiatan Dalam Bimbingan Dan Konseling
Dalam rangka pencapaian tujuan Bimbingan Konseling di sekolah, terdapat beberapa jenis layanan yang diberikan kepada siswa, diantaranya:
1.      Layanan Orientasi
Layanan orientasi adalah layanan bimbingan yang dilakukan untuk memperkenalkan siswa baru dan atau seseorang terhadap lingkungan yang baru dimasukinya. Pemberian layanan ini bertolak dari anggapan bahwa memasuki lingkungan baru bukanlah hal yang selalu dapat berlangsung dengan mudah dan menyenangkan bagi setiap orang.
Allan dan McKean menegaskan bahwa tanpa program-program orientasi, periode penyesuaian untuk sebagian besar siswa berlangsung kira-kira tiga atau empat bulan. Dalam kaitan itu, penelitian Allan dan McKean menunujukkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
a.       Program orientasi yang efektif mempercepat proses adaptasi; dan juga memberikan kemudahan untuk mengembangkan kemampuan memecahkan masalah.
b.      Murid-murid yang mengalami masalah penyesuaian ternyata kurang berhasil di sekolah.
c.       Anak-anak dari kelas sosio-ekonomi yang rendah memerlukan waktu yang leni lama Untuk menyesuaikan diri daripada anak-anak dari kelas sosio-ekonomi yang lebih tinggi.[1]
2.      Layanan Informasi
Layanan informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik.
Layanan informasi ini bertujuan untuk membekali individu dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan dan mengembangkan pola kehidupan sebagai siswa, anggota keluarga dan masyarakat.
Materi yang dapat diangkat melalui layanan informasi ada berbagai macam, yaitu meliputi:
a.       Informasi pengembangan pribadi
b.      Informasi kurikulum dan proses belajar mengajar
c.       Informasi pendidikan tinggi
d.      Informasi jabatan
e. Informasi kehidupan keluarga, social kemasyarakatan, keberagaman social budaya dan lingkungan.
3.      Layanan Penempatan dan Penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat sesuai dengan potensi, bakat dan minat serta kondisi pribadi. Fungsi utama dari layanan ini adalah fungsi pencegahan, pemeliharaan, advokasi.
Sedangkan materi yang dapat diangkat melalui layanan ini ada berbagai macam yaitu meliputi :
a.       Penempatan didalam kelas:berdasarkan kondisi dan ciri pribadi serta hubungan social siswa serta asas pemerataan.
b.      Penempatan dan penyaluran kedalam kelompok belajar
c.       Penempatan dan penyaluran kedalam program yang lebih luas
4.      Layanan Konten atau Layanan Pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik megembangkan diri dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, ketrampilan dan materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta tuntutan kemampuan yang berguna dalam kehidupan dan perkembangan optimal dirinya.[2]
Adapun upaya untuk membantu siswa yang mengalamimasalah belajar diantaranya :
a.       Pengajaran perbaikan
b.      Kegiatan pengayaan
c.       Peningkatan motivasi belajar
d.      Pengembangan sikap dan kebiasaan belajar yang efektif[3]
Adapun tujuan penguasaan konten terkait dengan fungsi-fungsi konseling yaitu:
a.       Fungsi  pemahaman
b.      Fungsi pencegahan
c.       Fungsi pengentasan
d.      Fungsi pengembangan dan pemeliharaan
e.       Fungsi advokasi[4]

5.      Layanan Konseling Perorangan
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mendapat layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.
6.      Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah peserta didik  secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dan membahas topik tertentu yang berguna untuk menunjang pemahaman dan kehidupannya sehari-hari, untuk perkembangan dirinya baik secara individu maupun sebagai pelajar. Serta pengembangan kemampuan social, untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok. Layanan bimbingan kelompok befungsi untuk pemahaman dan pengembangan.
7.      Layanan Konseling kelompok
Yaitu memungkinan siswa masing-masing anggota kelompok memperoleh kesempatan untuk membahas dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok. Fungsi utama yang didukung oleh layanan konseling kelompok adalah fungsi pengentasan.[5]
8.      Layanan Mediasi
Layanan mediasi merupakan layanan yang memungkinkan pihak-pihak yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan mereka. Layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Untuk menunjang kelancaran pemberian layanan-layanan seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan pendukung, mencakup:
    a.       Aplikasi instrumentasi data
Yaitu kegiatan untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik, tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan lainnya, yang dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai instrument, baik tes maupun non tes, dengan tujuan untuk memahami peserta didik dengan segala karakteristiknya dan memahami karakteristik lingkungan.
    b.      Himpunan data; merupakan kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan didik. Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik,komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup.
   c.       Konferensi kasus; merupakan kegiatan untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak- pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan klien.
    d.      Kunjungan rumah; merupakan kegiatan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik melalui kunjungan rumah klien.
    e.       Alih tangan kasus; merupakan kegiatan untuk memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.[6]
    B.     Analisis penerapan layanan bimbingan dan konseling pada studi kasus
1)      Identitas Klien
Nama : Onivia Ludi
Nama panggilan               : Oni
Jenis kelamin                   : Perempuan
Tempat tanggal lahir        : Malang, 23 Mei 1990
Agama                             : Islam
Alamat                             : Jl. Kertanegara 2 Malang
Cita-cita                           : Menjadi orang sukses
Hobi                                 : Jalan-jalan.
Kasus: masalah yang dihadapi oleh klien antara lain masalah belajar, keluarga.
2)      Gambaran Keunikan Kasus
Pada saat awal praktikan masuk kelas, praktikan melihat klien tergolong anak yang ceria, klien suka sekali tertawa ketika ada hal-hal yang dirasanya lucu. Klien tergolong anak yang gampang bergaul dan sangat terbuka dengan temannya. Dikelas klien juga sangat antusias pada pelajaran, hal ini terbukti saat praktikan masuk kelas klien untuk memberikan materi, klien selalu mengikuti dengan seksama.
Akan tetapi setelah beberapa kali praktikan masuk kelas sikap klien yang ceria berubah menjadi pemurung. Klien sering menaruh kepalanya di meja, selain itu juga klien kurang memperhatikan pelajaran. Klien sering sekali mendesah dan kurang bersemangat untuk mengikuti pelajaran.
Klien terlihat sangat dekat dengan kedua teman bangkunya hal ini terlihat hampir setiap klien bertemu dengan praktikan selalu bersama kedua teman bangkunya tersebut. Selain itu klien juga termasuk anak yang manja, klien selalu meminta pertolongan pada teman-temannya untuk melakukan sesuatu.
·         Masalah Keluarga.
Orang tua klien sudah bercerai, kedua orang tua klien sudah menikah kembali. Klien tinggal dengan ibunya. Klien dekat dengan ibunya, sesekali klien curhat kepada ibunya. Hubungan klien dengan ayah kandung klien kurang dekat. Hubungan klien dengan ayah tiri klien juga kurang dekat, melainkan hubungan klien dengan ibu tiri klien cukup dekat.
Klien merasa ibunya plin-plan dalam mengambil keputusan untuk klien, hal ini dibuktikan pada saat ibu klien melarang klien untuk menbina hubungan yang spesial dengan teman laki-lakinya dan menyuruh klien untuk memutuskan hubungan klien dengan pacar klien, keesokan harinya ibu klien memberitahukan pada klien bahwa klien boleh membina hubungan yang lebih dari sekedar hubungan teman dengan teman laki-laki klien asalkan hal itu tidak mengganggu konsentrasi klien pada pelajaran, hal ini sangat disayangkan oleh klien karena klien sudah terlanjur untuk memutuskan hubungannya dengan pacarnya.
3)      Menentukan sumber penyebab masalah (etiologi)
Pada tahap ini merupakan tahap mencari faktor-faktor penyebab masalah yang dihadapi klien. faktor tersebut berasal dari dalam diri klien (intern) maupun dari luar diri klien (ekstern)
a.         Faktor intern
Faktor penyebab masalah yang dihadapi klien antara lain:
·         Klien bingung dengan banyaknya tugas yang diberikan sekolah.
·         Klien belum dapat mengatur waktu.
·         Klien kurang dapat berkonsentrasi terhadap pelajaran.
·         Klien belum dapat membagi waktu antara waktu belajar dan waktu bermain.
·         Klien terlalu tergesa-gesa untuk mengakhiri hubungannnya dengan pacarnya.
·         Klien merasa bersalah karena memutuskan pacarnya.
·         Klien terlalu menganggap enteng pelajaran sekolah.
b.             Faktor ekstern
Faktor dari luar diri klien yang menjadi penyebab timbulnya masalah anatara lain:
·         Klien jauh dari orang tua sehingga tidak ada yang mengawasi dan mengingatkan waktu belajar klien.
·         Klien memiliki banyak teman yang sering mengajak klien untuk keluar/jalan-jalan.
·         Ibu klien membuat keputusan yang membingungkan klien.
·         Sikap teman-teman mantan pacar klien yang membuat klien tidak nyaman untuk masuk sekolah.
4)      Bantuan yang direncanakan
1.      Konseling Kelompok.
Konseling kelompok dilakukan praktikan bersama klien dan teman-teman klien yang memiliki masalah yang hampir sama. Masalah yang diangkat pada konseling kelompok ini adalah masalah belajar. Pada konseling kelompok yang dilakukan oleh praktikan bertempat di luar ruang bimbingan konseling tepatnya di taman depan lapangan. Dalam konseling kelompok tersebut tidak banyak yang ikut serta, hanya prktikan, klien dan dua teman klien yang lain. Bimbingan kelompok ini dilakukan praktikan pada hari Senin 6 November 2006.
Dalam konseling kelompok yang dilaksanakan praktikan beserta klien dan dua teman klien praktikan membahas tentang masalah bagaimana cara belajar yang disesuaikan dengan kondisi SMA Negeri 3 Malang, dimana banyak sekali tugas dan tuntuan nilai yang ditentukan oleh sekolah untuk diraih oleh siswa.
Dalam pelaksanaan teknik ini praktikan membuka terlebih dahulu permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien, dan kemudian praktikan memberikan kesempatan pada teman-teman klien untuk memberikan masukan kepada klien dan kemudian praktikan memberikan kesempatan pada klien untuk menambahi masukan yang belum diberikan oleh temannya.
Setelah masukan-masukan baik dari klien maupun dari teman-teman klien, praktikan bersama-sama klien dan teman-temannya merumuskan alternatif pemecahan masalah yang akan dipilih untuk menyelesaikan masalahnya.
Adapun hasil yang diperoleh dari konseling kelompok ini antara lain adalah klien merasa masalah yang dihadapinya. Selain itu klien menjadi lebih terbuka pada praktikan dan juga pada teman-temannya tentang permasalahan yang ia hadapi khususnya masalah belajar klien. Klien dan juga kedua temannya merumuskan jadwal belajar bersama.
5)      Menberikan Informasi Cara Belajar yang Efektif.
Layanan informasi yang diberikan pratikan berkaitan dengan permasalahan yang dialami oleh klien yaitu pada bimbingan belajar. Pemberian informasi diberikan karena klien belum mengetahui tentang bagaimana belajar yang efektif. Kegiatan ini dilakukan oleh praktikan saat klien datang pada praktikan untuk berkonseling, tepatnya pada hari Kamis 20 Oktober 2006. untuk pelaksanaan layanan informasi, praktikan memberikan layanan informasi secara individual. Adapun tujuan dari pemberian informasi ini melihat dari permasalahan klien yang mengalami permasalahan dalam belajar. Informasi ini berisi tentang bagaimana seorang dapat belajar secara efektif dengan pemahaman terhadap bahan yang dipelajari.[7]



[1] Prayitno, Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan Dan Konseling, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1999, hlm. 256
[2] Hallen A., Bimbingan Dan Konseling, Jakarta, Ciputat Pers, 2002, hlm. 84
[3] Prayitno, Erman Amti, Op.Cit, hlm. 284
[4] Agus Retnanto, Bimbingan dan Konseling, Kudus, Buku Daros, hlm. 143-144
[5] Hallen A. Op. Cit, hlm. 88                                                        
[6] Anas Salahuddin, Bimbingan Dan Konseling, Bandung, CV. Pustaka Setia, 2009, hlm. 140
[7] Blogspot.layananbimbingankonseling.com