A. Pengertian Masalah Khilafiah
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil dari bahasa Arab yang berarti
berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara terminologis, khilafiyah adalah
perselisihan paham atau pendapat dikalangan para ulama fiqh sebagai hasil
ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Perbedaan
pendapat dikalangan fuqaha adalah suatu hal yang wajar dan sesuai dengan corak
ijtihad, dan mereka sendiri masih tetap berada di sekitar apa yang ditunjuki
oleh Syara’.
Dengan demikian, masalah khilafiah merupakan masalah ijtihad sebagai hasil
dari pemahaman terhadap sumber hukum Islam.
B. Ruang lingkup dari MasalahKhilafiah
Masalah khilafiyah itu jangan dianggap hal-hal yang
negatif dalam Islam tetapi sebaliknya hanya membawa rahmat bagi umat Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa
dalil atau sumber hukum islam itu terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang
bersifat naqli ( yang berasal dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua
adalah dalil-dalil yang bukan berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli
atau ijtihadi berasal dari dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan
pemahaman dari para mujtahid. Namun demikian tidak berarti terlepas dan tidak
ada hubungannya dengan asas-asas pokok
agama islam yang terdapat dalam nash.[1]
Karena dari dalil-dalil ijtihadi dapat dihasilkan
hukum islam maka bagi ulama’ ushul dan
Fuqoha ia disebut juga sumber atau dalil
hukum Islam. adapun dalil-dalil ijtihadi yang disepakati itu para ulama’ ushul
fiqh membaginya menjadi dua, yaitu : pertama dalil-dalil yang disepakati para Mujtahid
yaitu, Ijma’ dan Qiyas. Kedua, dalil-dalil yang diperselisihkan adalah
Istihsan, Ishtishlah, istishab, Urf, Sadduz Dzari’ah, mazdhab sahabat.
·
Perbedaan Pendapat Dalam Ijma'
Pada masa rasulullah saw., tidak
ada pembicaraan tentang ijma' sebagai sumber hukum syara', karena sumber segala
hukum syara' adalah Rasulullah saw. Akan tetapi setelah Rasulullah saw. wafat,
dan setelah kaum muslimin mengalami sesuatu peristiwa hukum yang tidak pernah
dialami sebelumnya yang dengan sendirinya tidak pernah menanyakan hukumnya
kepada Rasulullah saw., maka bagaimanapun juga mereka harus mencari ketentuan
hukumnya. Bagi mereka tidak ada cara lain kecuali harus mempelajari dan
menggali apa yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah saw, berupa Alquran dan
hadis disamping menerapkan aturan-aturan pokok yang telah mereka peroleh selama
pergaulan dengan Nabi saw. Jawaban mereka yang mempelajari hukum
peristiwa-peristiwa yang terjadi kadang-kadang sama dan merupakan kebulatan
pendapat, tapi kadang-kadang jawaban, mereka juga berbeda-beda. Terhadap
pendapat yang masih diperselisihkan, maka diserahkan kepada khalifah untuk
dipakai atau tidaknya.[2]
Sebagai contoh disini antara lain
ialah masalah menjatuhkan talak tiga kali dengan sekaligus. Jumhur Ulama
Fuqaha, termasuk imam-imam mazhab yang empat, mengatakan bahwa talak tiga
dengan sekaligus jatuh tiga juga. Alasan-alasan mereka ialah adanya ijma'
(kebulatan pendapat) atas jatuhnya tiga talak tersebut pada masa Khalifah Umar
r.a. Diriwayatkan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus pada masa-masa
Rasulullah saw. dan Khalifah Abu Bakar ra., jatuh satu saja, yakni menjadi
talak raj'i. Akan tetapi Khalifah Umar r.a. memandang perlu untuk dianggap
jatuh tiga juga, agar menjadi pengajaran bagi orang yang suka menjatuhkan tiga
talak sekaligus. Tindakan Khalifah Umar tersebut kemudian disetujui oleh para
sahabat dan persetujuan tersebut dianggap sebagai ijma'.
"Dalam musnad Munad,
diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata sebagai berikut: Rukanah bin Abdi
Yazid menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majlis (tempat), kemudian ra menjadi susah sekali atas
istrinya tersebut. Maka Nabi saw., bertanya kepadanya: Bagaimana cara kamu
menceraikannya ?.
Jawab Rukanah: Saya cerakan dia
tiga kali dalam satu majlis. Maka berkata Nabi saw.: Itu hanya satu kali talak,
maka kembalikan dia".
Meskipun ada hadis tersebut,
namun karena adanya anggapan telah terjadinya ijma' atas jatuhnya talak tiga
juga pada masa Umar r.a. maka para fuqaha tidak mau menerima hadis tersebut dan
memakai ketentuan yang telah dipakai sebelum masa Umar ra., dengan alasan bahwa
terjadinya ijma' atas sesuatu perkara yang berbeda dengan ketentuan hadis
tersebut menunjukkan adanya sesuatu nash yang telah membatalkan hadis tersebut
telah berakhir, atau karena keluarnya hadis tersebut dipertalikan dengan
hal-hal yang kemudian tidak terdapat lagi.
·
Perbedaan Pendapat Dalam Qiyas
Dengan wafatnya Rasulullah saw.,
maka para sahabat terpaksa harus memeras otak untuk mengetahui hukum sesuatu
peristiwa yang dihadapi. Kalau peristiwa tersebut ada kemiripannya dengan apa
yang pernah terjadi pada masa rasul, maka mereka tinggal menerapkan hukum yang
telah ada, dan kalau tidak ada kemiripannya, maka mereka dalam menetapkan hukum
kadang-kadang berpedoman pada jiwa syariat yang umum, atau menghapuskan
kesempitan tanpa mempunyai syarat-syarat dan aturan-aturan penetapan hukum yang
dikenal pada masa kemudiannya. Cara-cara yang sama juga dipakai oleh
fuqaha-fuqaha angkatan berikutnya. Akan tetapi, pada masa kemudian timbullah
orang-orang yang memakai cara-cara tersebut bukan pada tempatnya, dan sebagai
akibatnya sudah barang tentu adalah penetapan hukum yang tidak tepat, Maka
timbullah pembahasan tentang dalil-dalil hukum, syarat-syarat pemakaiannya dan
cara-cara menerapkannya. Dari sini maka timbullah perselisihan tentang beberapa
macam dalil (sumber) hukum, dan diantara ialah qiyas.
Perbedaan pendirian tentang
pemakaian qiyas sudah barang tentu menimbulkan perbedaan dalam menetapkan
hukum, sebab apa yang dketapkan hukumnya berdasarkan qiyas oleh fuqaha pemakai
qiyas akan dikembalikan hukumnya kepada kebolehan asli oleh fuqaha bukan
pemakai qiyas. Sebagai contoh perbedaan pendapat karena qiyas ialah, mengenai
hukuman minuman keras. Menurut Sahabat Ali r.a., hukumannya ialah delapan puluh
kali cambukan (jilid), sebab seseorang apabila telah mabuk maka ia membuat
fitnah, sedang hukuman memfitnah ialah delapan kali cambukan. Jadi
minuman-minuman keras dipersamakan dengan membuat fitnah. Akan tetapi bagi
fuqaha Dhahiri, disebabkan mereka tidak mau menggunakan qiyas, maka dalam
penetapan hukuman bagi minuman-minuman keras mereka berpijak pada nash-nash
syari'at yang umum, dan dalam hal ini, mereka menetapkan hukuman
"ta'zir" artinya besarnya hukuman perbuatan tersebut diserahkan
kepada kebijaksanaan penguasa sesuatu masa, bukan didasarkan atas batasan
tertentu (had).[3]
C. Faktor-faktor
penyebab terjadinya masalah Khilafiah
Berbagai-bagai sebab telah
menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, yang pada garis besarnya
dapat dibagi menjadi dua, yaitu pertama, perbedaan pendirian tentang
kedudukan sumber-sumber hukum, apakah bisa dijadikan dasar penetapan hukum atau
tidak. Kedua, perbedaan pendirian tentang aturan-aturan bahasa dalam
pemahaman terhadap sesuatu nash (Alquran dan Alhadits).
Suatu hal yang telah kita ketahui
bersama bahwa seorang ulama itu tepercaya keilmuan, amanah, dan ketaatannya .
terjadi menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Karena orang yang sejatinya alim, niscaya yang menjadi penunjuk jalannya adalah
kebenaran. Namun para ulama bisa saja terjatuh ke dalam kesalahan saat
menyebutkan suatu hukum syariat. Kesalahan pasti bisa terjadi, karena manusia
pada dasarnya lemah ilmu dan pemahamannya. Pengetahuannya pun terbatas, tidak
bisa meliputi seluruh perkara.
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
1. Karena dalil belum sampai
kepadanya.
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه.
“Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه.
“Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
2. Adakalanya hadits telah sampai
kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa
beritanya. Dia memandang bahwa hadits itu bertentangan dengan yang lebih kuat
darinya. Sehingga dia mengambil dalil yang menurutnya lebih kuat.
Sebagai akibat dari banyaknya
periwayatan terhadap hadis-hadis nabi, bermacam-macam keadaan si perawi dari
segi kejujuran, ketelitian dan ingatan, bermacam-macamnya jalan periwayatan
hadis atau tidaknya, sampai atau tidaknya ujung periwayatan hadis kepada rasul,
mendengarnya si perawi dari gurunya langsung atau tidak, penyendiriannya
periwayatan seseorang perawi atau ada orang lain yang meriwayatkan hadis yang
sama, dan keadaan-keadaan lain dari pada periwayatan hadis, sebagai akibat dari
pada itu semua, maka timbullah pembagian hadis nabi kepada hadis-hadis
mutawatir dan hadis ahad. Hadis Ahad dibagi menjadi hadis sahih, hasan, dan
dha'if. Terhadap hadis sahih dan hasan, maka tidak ada seorang fuqahapun yang
tidak memakainya, akan tetapi perselisihan bisa terjadi mengenai sahih atau
tidaknya suatu hadis, di mana menurut seseorang dianggap sahih sedang menurut
orang lain dianggap tidak sahih. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan
penilaian terhadap hal-hal yang menyangkut segi periwayatannya, seperti seorang
perawi bisa dipercaya oleh seseorang sedang oleh orang lain tidak, atau ia
dianggap mendengar sendiri dari gurunya, sedang menurut penyelidikan orang lain
tidak mendengar sendiri, atau seseorang perawi bukan dari golongannya sendiri,
atau adanya penetapan syarat-syarat kesahihaan sesuatu hadis yang tidak
dianggap perlu oleh orang lain. Sebagai contoh di sini ialah mengenai orang
puasa yang makan karena lupa. Menurut Ulama Madzhaf Hanafi, Syafi'i, dan
Hanbali, orang tersebut meneruskan puasanya tanpa qadha' lagi (mengulangi
puasa). Mereka berdasarkan hadis yang dipandang shahih, dan diriwayatkan oleh
Ad-Daruquthni dari sahabat abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw sebagai
berikut.
"Jika orang yang sedang berpuasa makan
atau minum karena lupa, maka ia (makan atau minum) adalah rezeki yang
diberikan oleh Allah kepadanya dan tidak ada qadha atasnya".
Menurut Imam Malik, Ibnu Abnu Abi
Laila dan beberapa Ulama Syi'ah, menganggap bahwa hadis tersebut tidak shahih,
oleh karena itu orang puasa yang makan atau minum karena lupa tersebut puasanya
batal dan harus diqadha.
3. Hadits telah sampai kepada
seorang alim namun dia lupa.
4. Dalil telah sampai kepadanya
namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Misalnya kalimat “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء"
Artinya: Atau kalian menyentuh
perempuan, dalam surat Al-Ma`idah ayat 6. Sebagian ulama mengatakan bahwa
sekadar seorang lelaki menyentuh perempuan batal wudhunya. Sebagian lainnya
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah jima’
(bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat
inilah yang benar, dengan landasan adanya riwayat bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya lalu berangkat menuju shalat dan
tidak berwudhu.
5. Telah sampai dalil kepadanya dan
dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus)
dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang
menghapusnya.
6. Telah datang kepadanya dalil
namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya,
dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).
7. Terkadang sebabnya karena seorang
alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang
tidak kuat dari suatu dalil.[4]
111. KESIMPULAN
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil dari bahasa Arab yang berarti
berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara terminologis, khilafiyah adalah
perselisihan paham atau pendapat dikalangan para ulama fiqh sebagai hasil
ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Dalil atau sumber hukum islam itu terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang
bersifat naqli ( yang berasal dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua
adalah dalil-dalil yang bukan berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli
atau ijtihadi berasal dari dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan
pemahaman dari para mujtahid).
Sebab terjadinya perselisihan
pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai
berikut :
1.
Karena dalil belum sampai kepadanya.
2.
Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya
(penuh) kepada yang membawa beritanya.
3.
Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4.
Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang
diinginkan.
5.
Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang
ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara
dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6.
Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang
oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’
(kesepakatan ulama).
7.
Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah)
atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih banyak sudah berkomentar di postingan ini.