A. Hadits Shahih
1. Definisi Hadits Shahih
Kata Shahih (الصحيخ)
dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari kata as-saqim (السقيم)
= orang yang sakit jadi yang dimaksud
hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan
cacat.
هو
ما اتصل سنده بنكل العدل الضابط ضبطا كاملا عن مثله وخلا ممن الشذوذ و العلة
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi)
nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat
semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya
syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit).[1]
a. Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari
para periwayatnya telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari
periwayat di atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.
b. rawi-rawinya adil adalah perangai yang
senantiasa menunjukkan pribadi yang taqwa dan muru`ah. yang dimaksud adil di
sini ialah adil dalam meriwayatkan hadist, yaitu orang yang mukallaf, yang
selamat dari fasik dan sifat-sifat yang rendah. oleh karena itu, orang kafir,
fasiq, gila, dan orang yang tidak pernah dikenal, tidak masuk orang yang adil.
sedangkan, orang perempuan, budak dan anak yang sudah mumazziz bias digolongkan
orang yang adil apabila memenuhi kateria tersebut. keadilan seorang perawi
menurut ibnu’s-sam’any, harus memnuhi empat syarat:
1)
selalu
memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
2)
menjahui
dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
3)
tidak
malakukan perkara-perkara yang berbau mubah yang dapat menggugurkan imam kepada
kadar dan mengkibatkan penyesalan.
4)
tidak
mengikuti salah satu mazhab yang bertentangan dengan syara’.