Thursday, April 4, 2013

Cabang-Cabang Ilmu Hadits


1.  IImu Rijalil Hadis
علم يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين ومن بعدهم
Artinya:
"Ilmu yang membahas tentang kaadaan  para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi'in, maupun dari angkatan sesudahnya[i] ."
Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi menerima hadis dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadis.
Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi, Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja, Ada yang menerangkan riwayat-riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudallis, atau para pemuat hadis maudlu'. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adil dengan menyebut kata-kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.
Ada yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan berlainan sebutan yang di dalam ilmu hadis disebut Mu'talif dan Mukhtalif. Dan ada yang menerangkan nama-nama perawi yang sama namanya, lain orangnya, Umpamanya Khalil ibnu Ahmad. Nama ini banyak orangnya. lni dinamai Muttafiq dan Muftariq. Dan ada yang menerangkan nama- nama yang serupa tulisan dan sebutan, tetapi berlainan keturunan dalam sebutan, sedang dalam tulisan serupa. Seumpama Muhammad ibnu Aqil dan Muhammad ibnu Uqail. Ini dinamai Mutasyabah. Dan ada juga yang hanya menyebut tanggal wafat.
Di samping itu ada pula yang hanya menerangkan nama-nama yang terdapat dalam satu-satu kitab saja, atau: beberapa kitab saja. Dalam semua itu para ulama telah berusaha menyusun kitab-kitab yang dibutuhkan.
Permulaan ulama yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat, ialah Al-Bukhari (256 H). Kemudian usaha itu dilaksanakan oleh Muhammad Ibnu Saad, sesudah itu terdapat beberapa ahli lagi, di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibnu Abdil Barr (463 H). Kitabnya bernama AI-Istiab.
Pada permulaan abad ketujuh Hijrah, Izzuddin ibnul Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Gabah. Ibnu Atsir ini adalah saudara dari Majdudin Ibnu Atsir pengarang An-Nihayah fi GaribiI Hadis. Kitab Izzuddin diperbaiki oleh Ai-Dzahabi (747 H) dalam kitab At-Tajrid.
Sesudah itu pada abad kesembilan Hijrah, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqali menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama AI-Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan Al-Istiab dengan Usdul Gabah dan ditambah dengan yang tidak terdapat dalam kedua kitab tersebut. Kitab ini telah diringkaskan oleh As-Sayuti dalam kitab Ainul Ishabah.
Al-Bukhari dan muslim telah, menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama sahabi yang hanya meriwayatkan suatu hadis saja yang dinamai Wuzdan. Kemudian, dalam bab ini Yahya ibnu abdul Wahab ibnu Mandah Al-Asbahani (551 H) menulis sebuah kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hidup 120 tahun.
Ilmu Rijal al-Hadits ini dibagi menjadi beberapa bagian. Antara lain adalah Ilmu Tarih al-Rawi dan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil. Titik tekan kedua ilmu ini berbeda. Ilmu Tarih al-Rawi memfokuskan pembahasannya pada sejarah perjalanan hidup perawi, misalnya kapan seorang rawi itu dilahirkan, di mana, kepada siapa dia berlajar hadits, siapa saja gurunya, memiliki berapa murid hadits, siapa saja mereka itu, pernah melakukan perlawatan untuk mencari hadits ke mana saja, dimana ia tinggal dan sebagainya. Sedangkan ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil, lebih menfokuskan kepada kritik perawi; apakan seorang perawi itu adil, kapasitas intelektualnya sehat apa tidak , Jadi titik tekannya pada kualitas pribadi dan kapasitas intelektualnya.[ii]
2. Ilmul Jarhi Wat Takdil
Ilmu Jarhi Wat Takdir, pada hakekatnya merupakan suatu bagian dari ilmu rijalil hadis. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Yang dimaksud dengan ilmul jarhi wat takdil ialah:
علم يبحث فيه عن جرح الرواة وتعديلهم بألفاظ مخصوصة وعن مراتب تلك الألفاظ
Artinya:
"Ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu[iii]. "
Yang menjadi pembahasan ilmu ini pada prinsipnya adalah melakukan telaah terhadap keadilan dan kedhabitan para perawi hadits. Jadi intinya membicarakan kualitas pribadi perawi dan kapasitas intelektualnya
Mencacat para perawi (yakni menerangkan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya), telah tumbuh sejak zaman sahabat. Menurut keterangan Ibnu Adi (365 H) dalam Muqaddimah kitab AI-Kamil, para ahli telah menyebutkan keadaan-keadaan para perawi sejak zaman sahabat. Di antara para sahabat yang menyebutkan keadaan perawi-perawi hadis ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibnu Shamit (34 H), dan Anas ibnu Malik (93 H).
Sedangkan dari kalangan tabi'in antara lain ialah Asy Sya’bi(103 H), Ibnu Sirin (110H), Said Ibnu AI-Musaiyab (94 H). Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dipandang cacat. Mulai abad kedua Hijrah baru ditemukan banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena meng-irsal-kan hadis, adakalanya karena me-rafa-kan hadits yang sebenarnya mauquf dan adakalanya karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, seperti Abu Harun AI-Abdari (143 H).
Sesudah berakhir masa tabi'in, yaitu pada kira-kira tahun 150 Hijrah, para ahli mulai menyebutkan keadaan-keadaan perawi, menta’dil(menilai adil) dan menajrihkan(menilai cacat) mereka. Di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya. ibnu Said Al-Qattan (189H), Abdur Rachman ibnu Mahdi (198 H)", sesudah itu, Yazid Ibnu Harun(189 H), Abu Daud At-Thayalisi (204 H), Abdur Razaq bin Human (211 H).Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan ta’dil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak.
Di antara pemuka-pemuka al-jarah dan al-ta’dil ialah Yahya ibnu Main (233 H), Ahmad ibnu Hanbal (241 H), MUhammad ibnu Saad (230 H),Ali Ibnul Madini (234 H), Abu Bakar ibnu Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H). Sesudah itu, Ad-Darimi (255 H),Al-Bukhari (256 H), Al-Ajali(261 H), Muslim (251 H), Abu Zurah (264 H), Baqi ibnu Makhlad (276 H), Abu Zurah Ad-Dimasyqi (281 H).
Kemudian pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampai pada ibnu Hajar Asqalani (852 H).
Kitab-kitab yang disusun mengenai al-Jarh wa al-Ta’dil, ada beberapa macam. Ada yang menerangkan orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang yang menadlieskan hadis. dan ada pula yang melengkapi semuanya. Di samping itu, ada yang menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi segala kitab.
Di antara kitab yang melengkapi semua itu ialah: Kitab Tabaqat Muhammad ibnu Saad Az-Zuhri Al-Basari (23Q H). Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat nama-nama sahabat nama-nama tabi'in dan orang-orang sesudahnya. Kemudian berusaha pula beberapa ulama besar lain, di antaranya Ali ibnul Madini(234 H), Al-Bukhari, Muslim; Al-Hariwi (301 H) dan ibnu Hatim (327 H). Dan yang sangat berguna bagi ahli hadis dan fiqih ialah At-Takmil susunan Al-Imam ibnu Katsir.
Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercayai saja ialah Kitab As-Siqat, karangan Al-Ajaly (261 H) dan kitab As-Siqat karangan Abu Hatim ibnu Hibban Al-Busty. Masuk dalam bagian ini adalah kitab-kitab yang menerangkan tingkatan penghapal-penghapal hadis. Banyak pula ulama yang menyusun kitab ini, di antaranya, Az-Zahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan As-Sayuti.
Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja ialah: Kitab Ad-Dhuafa, karangan Al-Bukhari dan kitab Ad- Dhu’afa karangan ibnul Jauzi (587 H)
 Kitab yang menggabungkan antara ilmu tarih al-Rawi dan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil, antara lain ialah kitab Tahdzib al_kamal fi Asma al-Rijal karya Abu Al-Hajjaj Yusuf bin al-Zaki al-Mizzi, dan kitab Tahdzib al-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Atsqalani
Sedangkan lambing-lambang yang dipergunakan untuk menta’dil adalah :
ثقة ثقة , ثقة ثبت , ثبت ثبت , ثقة , ثبت , حجة , صدوق , متقن , صالح الحديث , حسن الحديث , مأمون , شيخ , وسط , لا بأس به
Adapun lafadz/ lambing yang diginakan mentajrih adalah sebagai berikut :
أوضع الناس , أكذب الناس , كذاب, دجال, متهم بالكذب, فلان ساقط, متروك الحديث, ضعيف, مردود الحديث, فلان لين, ليس بقوي,
Selanjutnya, jika dalam penilaian para ulama terdapat perbedaan, artinya ketika terjadi penilaian yang berbeda di kalangan para ulama terhadap seorang perawi, maka ada beberapa teori[iv] :
1.   التعديل مقدم على الجرح
2.      الجرح مقدم على التعديل
3.      إذا تعارض الجارح والمعدل فالحكم للمعد ل الا اذا ثبت الجرح المقسر
4.  لا يقبل الجرح الا بعد التثبت خشية الاشباه في المجروحين

3. IImu Illail Hadis[v]
علم يبحث فيه من اسباب غامضة خفية قادحة في صحة الحديث
Artinya:
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadis.
Yakni menyambung yang munqati’, merafa’kan yang mauqu memasukkan satu hadis ke dalam hadis yang lain dan yang serupa itu Semuanya ini, bila diketahui, dapat merusakkan kesahihan hadis.
Ilmu ini merupakan semulia-mulia ilmu yang berpautan dengan hadis, dan sehalus-halusnya. Cacat hadits yang demikian ini tidak dapat diketahui melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadis.
Di antara para ulama yang menulis ilmu ini, ialah Ibnul Madini (23 H), Ibnu Abi Hatim (327 H), kitab beliau sangat baik dan dinamai Kitab Illial Hadis. Selain itu, ulama yang menulis kitab ini adalah AI-lmam Muslim (261 H), Ad-Daruqutni (357 H) dan Muhammad ibnu Abdillah AI-Hakim.

4. Ilmun nasih wal mansuh[vi]
علم يبحث فيه عن الناسخ والمنسوخ من الحديث
Artinya:
"ilmu yang menerangkan hadis-hadis yang sudah dimansuhkan dan yang menasihkannya. "
Apabila didapati suatu hadis yang maqbul, tidak ada yang memberikan perlawanan maka hadis tersebut dinamai Muhkam. Namun jika dilawan oleh hadis yang sederajatnya, tetapi dikumpulkan dengan mudah maka hadis itu dinamai Mukhatakiful Hadis. Jika tak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu, dinamai Nasih dan yang terdahulu dinamai Mansuh.
Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasih dan mam'uh ini, di antaranya Ahmad ibnu Ishaq Ad-Dillary (318 H), Muhammad ibnu Bahar AI-Asbahani (322 H), Alunad ibnu Muhaminad An-Nah-has (338 H) Dan sesudah itu terdapat beberapa ulama lagi yang menyusunnya, yaitu Muhammad ibnu Musa Al-Hazimi (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al-lktibar. Kitab AI-Iktibar itu telah diringkaskan oleh Ibnu Abdil Haq (744 H) .

5. Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah[vii]:
علم يعرف به السبب الذي ورد لأجله الحديث والزمان الذي جاء فيه
Artinya:
"Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi yang menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menurunkan itu."
Penting diketahui, karena ilmu itu menolong kita dalam memahami hadis, sebagaimana ilmu Ashabin Nuzul menolong kita dalam memahami Al-Quran.
UIama yang mula-mula menyusun kitab ini dan kitabnya ada dalam masyarakat iaIah Abu Hafas ibnu Umar Muhammad ibnu Raja Al-Ukbari, dari murid Ahmad (309 H), Dan kemudian dituliskan pula oleh Ibrahim ibhu Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husaini (1120 H), dalam kitabnya AI-Bayan Wat Tarif yang telah dicetak pada tahun 1329 H
6. Ilmu Talfiqil Hadis
عام يبحث فيه عن التوفيق بين الأحاديث المتناقضة ظاهرا
Artinya: "Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan(mempertemikan) hadis-hadis yang(secara lahiriyah) isinya tampak berlawanan. "
Secara  umum metode penyelesaian dengan cara  ini mirip  dengan metode al-Jam'u yang  telah  berkembang  di kalangan ulama hadis. Metode ini meliputi :
a. Penyelesaian   berdasar  pemahaman  dengan   pendekatan kaedah ushul fiqh. Cara mengumpulkannya adakalanya dengan menakhsiskan yang 'amm, atau menaqyidkan yang mutlak, atau dengan mentafsil yang mujmal
b. Penyelesaian berdasar pemahaman kontekstual.
c. Penyelesaian berdasarkan pemahaman korelatif.
d. Penyelesaian dengan menggunakan pendekatan ta'wil.
e. Penyelesaian berdasarkan pemahaman tanawu' al-ibadah[viii]

Ilmu ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful Hadis. Di antara para ulama besar yang telah berusaha menyusun, ilmu ini ialah Al-Imamusy Syafii (204 H), Ibnu Qurtaibah (276 H), At-Tahawi (321 H) dan ibnu Jauzi (597 H). Kitabnya bernama At-Tahqiq, kitab ini sudah disyarahkan oleh Al-Ustaz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya.


[i]Bandingkan dengan Fathur Rahman, Drs. Ikhtisar Musthalah hadits (Bandung : al-Ma’arif, 1985) hal. 245
[ii]Lihat lebih rinci pada Fathur Rahman, Drs. Ibid , hal . 258-273
[iii]Bandingkan dengan penjelasan Dr. Abd. Majid Khon,  Ulumul Hadits (Jakarta : AMZAH, 2008) hal. 85
[iv]Syuhudi Ismail, Dr. Metodologi Penelitian Hadits Nabi (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hal. 77-80 
[v] Lihat lebih rinci dan bandingkan dengan Fathur Rahman, Drs. Op.cit, hal . 298-304

[vi] Lihat lebih rinci pada Fathur Rahman, Drs. ibid, hal . 291-293
[vii] Lihat lebih rinci pada Fathur Rahman, Drs. ibid, hal . 286-289            
[viii]Lihat Edi Safri, Al-Imam al-Syafi'i, Metode  penyelesaian Hadis   Mukhtalif (Disertasi: IAIN Jakarta,    1990) h. 152-206.





No comments:

Post a Comment

Terima Kasih banyak sudah berkomentar di postingan ini.