Ilmu
ini sebenarnya telah tumbuh sejak zaman Rasulullah saw masih hidup.
Perkembangan ilmu hadits selalu beriringan dengan pertumbuhan pembinaan hadits
itu sendiri. Hanya saja ia belum wujud sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri
sendiri. Pada saat Rasulullah saw masih hidup ditengah-tengah kaum muslimin,
ilmu ini masih wujud dalam bentuk prinsip-prinsip dasar, yang merupakan emberio
bagi pertumbuhan ilmu hadits dikemudian hari. Misalnya tentang pentingnya
pemeriksaan dan tabayyun, terhadap setiap berita yang didengar, atau
pentingnya persaksian orang adil dan sebagainya. Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6
menyatakan:
ياأيها الذين ءامنوا إن
جاءكم فاسق بنبأ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين
“Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu”
Demikian pula dalam surat al-Thalaq : 2
وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن
بالله واليوم الآخر ومن يتق الله يجعل له مخرجا
“persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan ke luar.”
Ayat di atas jelas memberikan
perintah kepada kaum muslimin supaya memeriksa, meneliti dan mengkaji berita
yang dating, khususnya berita yang dibawa oleh orang-orang fasiq. Tidak
semua berita yang datang pasti diterima sebelum diperiksa siapa pembawanya dan
apa materi isinya. Jika pembawanya orang terpercaya dan adil , maka pasti
diterima. Tetapi sabaliknya, jika mereka tidak jujur dan fasik, tidak obyektif,
maka berita akan ditolak.[i]
Sepeninggal Rasulullah saw , para
sahabat Nabi sangat hati-hati dalam periwayatan hadits, karena konsentrasi
mereka masih banyak tercurahkan kepada al-Qur’an, yang baru mulai dibukukan
pada zaman khalifah Abu Bakar dan disempurnakan pada saat sahabat Utsman bin
Affan menjadi Khalifah. Selanjutnya ketika mulai terjadi konflik politik , yang
memicu munculnya firqah di kalangan kaum muslimin ; Syi’ah, Murji’ah
dan Jama’ah, dan pada gilirannya mendorong timbulnya periwayatan yang
dimanipulasi, dipalsukan dan direkayasa, maka para ulama bangkit untuk
membendung pemalsuan dan menjaga kemurnian hadits Nabi. Dari usaha ini,
terbentuklah teori-teori tentang periwayatan. Keharusan menyertakan sanad
menjadi bagian penting yang dipersyaratakan dalam setiap periwayatan. Hal ini
telah dilakukan antara lain oleh Ibnu Syihab al-Zuhri ketika menghimpin hadits
dari para ulama.[ii]
Ketika para ulama hadits membahas
tentang kemampuan hafalan / daya ingat para perawi (dhabit), membahas
bagaimana system penerimaan dan penyampaian yang dipergunakan (tahammul wa
ada’ al-hadits), bagaimana cara menyelesaikan hadits yang tampak
kotradiktif, bagaimana memahami hadits yang musykil dan sebagainya, maka
perkembangan ilmu hadits semakin meningkat. Ketika Imam al-Syafi’i (w. 204 H)
menulis kitab al-Risalah, sebenarnya ilmu hadits telah mengalami
perkembangan lebih maju, sebab di dalam kitab tersebut telah dibahas
kaidah-kaidah tentang periwayatan, hanya saja masih bercampur dengan kaidah
ushul fiqih. Demikian pula dalam kitab al-Umm. Di sana telah ditulis pula kaidah yang berkaitan
dengan cara menyelesaikan haadits-hadits yang bertentangan, tetapi masih
bercampur dengan fiqih. Artinya ilmu hadits pada saat itu sudah mulai tampak
bentuknya, tetapi masih belum terpisah dengan ilmu lain, belum menjadi disiplin
ilmu yang berdiri sendiri.
Sesudah generasi al-Syafi’i, banyak
sekali para ulama yang menulis ilmu hadits, misalnya Ali bin al-Madini menulis
kitab Mukhtalif al-Hadits, Ibnu Qutaibah (w. 276 H ) menyusun
kitab Ta’wil Mukhtalif al-Hadits. Imam Muslim dalam Muqaddimah
kitab shahihnya, Al-Turmudzi menulis al-Asma’ wa al-Kuna, Muhammad
bin Sa’ad menulis al-Thabaqat al-Kubra. Demikian pula al-Bukhari menulis
tentang rawi-rawi yang lemah dalam kitab al-Dlu’afa’. Dengan banyaknya
ulama yang menulis tentang persoalan yang menyangkut ilmu hadits pada abad III
H ini, maka dapat difahami mengapa abad ini disebut sebagai awal kelahiran Ilmu
Hadits, walaupun tulisan yang ada belum membahas ilmu hadits secara lengkap dan
sempurna.
Penulisan ilmu
hadits secara lebih lengkap baru terjadi ketika Al-Qadli Abu Muhammad al-Hasan
bin Abd. Rahman al-Ramahurmudzi (w. 360 H) menulis buku Al-Muhaddits al-Fashil Baina al-Rawi wa
al-Wa’i. Kemudian disusul al-Hakim al-Naisaburi (w. 405 H) menulis Ma’rifatu
Ulum al-Hadits,al-Khathib Abu Bakar al-Baghdadi menulis kitab Al-Jami’
li Adab al-Syaikh wa al-Sami’, al-Kifayah fi Ilmi al-Riwayat dan
al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami’[iii].
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih banyak sudah berkomentar di postingan ini.