Thursday, April 4, 2013

Cabang-Cabang Ilmu Hadits


1.  IImu Rijalil Hadis
علم يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين ومن بعدهم
Artinya:
"Ilmu yang membahas tentang kaadaan  para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi'in, maupun dari angkatan sesudahnya[i] ."
Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi menerima hadis dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadis.
Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi, Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja, Ada yang menerangkan riwayat-riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudallis, atau para pemuat hadis maudlu'. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adil dengan menyebut kata-kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.

Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits


     Ilmu ini sebenarnya telah tumbuh sejak zaman Rasulullah saw masih hidup. Perkembangan ilmu hadits selalu beriringan dengan pertumbuhan pembinaan hadits itu sendiri. Hanya saja ia belum wujud sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada saat Rasulullah saw masih hidup ditengah-tengah kaum muslimin, ilmu ini masih wujud dalam bentuk prinsip-prinsip dasar, yang merupakan emberio bagi pertumbuhan ilmu hadits dikemudian hari. Misalnya tentang pentingnya pemeriksaan dan tabayyun, terhadap setiap berita yang didengar, atau pentingnya persaksian orang adil dan sebagainya. Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6 menyatakan:
ياأيها الذين ءامنوا إن جاءكم فاسق بنبأ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”
Demikian pula dalam surat al-Thalaq : 2
وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ومن يتق الله يجعل له مخرجا
“persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.”

Makna Istilah Ilmu Hadits Dan Kegunaannya



Banyak macam istilah yang digunakan para ulama untuk menyebut ilmu hadits. Di antaranya adalah Ilmu Ushul al-Hadits, Ilmu Mushthalah Hadits, Ilmu Mushthalahi ahli al-Atsar, Ilmu Mushthalahi Ahli al-Hadits. Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan  Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan yang berhubungan dengan hadits Nabi.[i] Dari definisi ini, maka cakupan (obyek) ilmu hadits itu sangat luas. Ia tidak saja menyangkut matan dan sanad hadits, tetapi juga menyangkut setting social-budaya, pilitik dan social ekonomi yang melingkupi hadits Nabi. Berangkat dari pengertian ini, maka ilmu hadits bisa mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan ilmu itu sendiri. Misalnya ilmu sosiologi Hadits, Ilmu Pilitik Hadits dan sebagaimnya.
Definisi ini senada dengan pengertian yang dirumuskan oleh Ibnu Hajar al-Atsqalani [ii]:
معرفة القواعد التى يتوصل بها الى معرفة الراوي والمروي
      “Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kaadaan para perawi dan apa yang diriwayatkan(matan hadits)”
Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah).  

Hadits Pada Periode Abad IV H ( Periode Penyempurnaan Sistematika Pembukuan) Dan Sesudahnya


Periode ini dimulai pada masa pemerintahan Bani Abbas angakatan ke dua (masa pemerintahan al-Muqtadir). Masa ini disebut juga dengan istilah periode ulama muta’akhirin[i]. Mulai pada periode ini dinamakan sebagai masa pemeliharaan, penertiban, penambahan, penggabungan, pensyarahan dan pentahrijan.

a. Kegiatan Para Ulama
            Pada periode ini kaadaan daulat islamiyah sudah mulai melemah, namun kegiatan para ulama hadits dalam melestarikan hadits Nabi tetap tidak terpengaruh, sebab kenyataannya masih sangat banyak para ulama yang menekuni dan mendalami serta bersungguh-sungguh dalam memelihara dan mengembangkan pembinaan hadits, sekalipun caranya berbeda dengan ulama sebelumnya.
           

Hadits Pada Periode Abad III H


Periode ini dimulai sejak masa akhir pemerintahan Bani Abbas angkatan pertama (Khalifah al-Makmun) sampai awal pemerintahan Bani Abbas angkatan ke dua (Khalifah al-Muqtadir). Periode abad ini disebut sebagai masa penyaringan  dan seleksi hadits, karena pada masa inilah kegiatan pentashihan hadits Nabi mulai dilakukan dengan sitematis.

a. Kegiatan Para Ulama Hadits
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pembukuan hadis dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani Umayyah angakatan pertama (awal pemerintahan Bani Umayah angkatan ke dua) sampai ahir abad II H, tetapi belum begitu sempurna. Kitab hadits yang ada berisi campuran antara hadits yang shahih dan dha’if. Begitu pula belum dipisahkan antara hadits yang marfu’, mauquf dan maqthu’. Maka pada awal abad III H. dilakukan upaya penyempunaan; berupa kegiatan sebagain berikut:

Hadits Pada Periode Abad II H


      Masa ini dimulai pada zaman pemerintahan Banu Umaiyah angkatan ke dua (mulai khalifah Umar bin Abd.  Aziz) sampai akhir abad II H (menjelang akhir masa pemerintahan Bani Abbas angakatan pertama)

Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa Bani Umayyah, hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut. Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hafalan mereka terkenal kuat sehingga mampu menyampaikan kembali hadis-hadis yang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh khalifah Umar bin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran.

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah, datanglah angin segar yang mendukung pembukuan hadis (yaitu sebuah usaha pembukuan hadits yang secara resmi berdasar perintah kepala negara dengan melibatkan beberapa personil, bersifat terbuka dan untuk kepentingan publik)[i]. Umar bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal adil dan wara', sehingga beliau dipandang sebagai khalifah Rasyidin yang kelima. Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya, karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dikodifikasi dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapal yang masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal. 

Umar bin Abdul Azis menulis surat kepada Abu Bakar bin Hazm yang berbunyi:[ii]
انظر ماكان من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فاكتبه فإني خفت دروس العلم وذهاب العلماء ولاتقبل إلاحدبث الرسول صلى الله عليه وسلم ولتفشوا العلم ولتجلسوا ختى يعلم من لايعلم فإن العلم لايهلك حتى يكون سترا

Artinya:
"Perhatikanlah apa yang dapat diperoleh dari hadis Rasul lalu tulislah. karena aku takut akan lenyapnya ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan diterima selain hadis Rasul SAW dan hendaklah disebarluaskan ilmu dan diadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat mengetahuinya, maka sesungguhnya ilmu itu tidak sirna sampai dirahasiakan. "

Selain kepada Gubernur Madinah, khalifah juga menulis surat kepada Gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis. Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri. Kemudian  Ibnu Syihab Az-Zuhri mulai melaksanakan perintah khalifah tersebut. Az-Zuhri inilah yang merupakan salah satu ulama, yang pertama kali membukukan hadis (sedang Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm, Gubernur Madinah adalah kaum birokrat pertama yang membukukan hadits nabi) .

Dari Ibnu Syihab Az-Zuhri ini (15-124 H) kemudian dikembangkan oleh ulama-ulama berikutnya,  pembukuan hadis dilanjutkan oleh Malik bin Anas (93-179 H)Ibn Juraij (w. 150 H), Ar-Rabi' bin Shabih (w. 160 H) Ibnu Abi Dzi’bin (80-158 H) Hammam bin Sulaiman (w. 176) Sufyan al-Tsawri (97-161 H) Al-Awza’I (88-157 H) Ibnu al-Mubarak (118-181 H) Jarir bin Abd Hamid (110-188 H) Muhammad bin Ishaq (w. 151)dan masih banyak lagi ulama-ulama lainnya.[iii]

Di antara kitab hadits yang disusun pada abad II H, dan dapat sampai di tengah-tengah kita adalah :
1.       Al-Muwatha’, disusun oleh Imam Malik bin Anas atas permintaan khalifah Abu Ja’far al-Manshur.
2.         Musnad al-Syafi'i , disusun oleh Muhammad bin Idris al-Syafi'i  Kumpulan hadits ini dimuat juga di dalam kitab beliau ,Al-Umm
3.       Mukhtalif al-Hadits, susunan Muhammad bin Idris al-Syafi'i . Di dalamnya dibahas tentang cara menerima hadits sebagai hujjah, dan cara mengompromikan hadits-hadits yang secara lahiriyah tampak berlawanan.
4.       Sirat al-Nabawiyah, disusun oleh Ibnu Ishaq, berisi antara lain tentang perjalanan Nabi saw dan peperangan yang terjadi zaman Nabi.[iv] 

a. Ciri-Ciri Pembukuan Pada Periode Abad II H

            Dengan kegiatan pembukuan hadits yang pertama kali secara resmi, maka secara resmi pula kaum muslimin memiliki kitab-kitab hadits yang dapat dijadikan rujukan untuk belajar dan mendalami petunjuk-petunjuk Nabi saw. Akan tetapi buku atau kitab hadits tersebut masih  dalam bentuknya yang sederhana. Secara umum ciri-ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Hadits yang dibukukan dalam kitab/dewan hadits, mencakup hadits Nabi saw, fatwa shahabat dan tabi’in. Dengan demikian kitab hadits dalam periode ini, belum ada pemisahan antara hadits marfu’, hadits mauquf dan hadits maqthu’. Kitab hadits saat itu yang hanya husus menghimpun hadits Nabi saw adalah yang ditulis oleh Muhammad bin Hazm, Gubernur kota Madinah yang mendapat Instruksi Khalifah Umar bin Abd. Aziz :
لاتقبل الا حديث الرسول صلى الله عليه وسلم
b.       Hadist yang ditulis dalam kitab hadits saat itu, umumnya belum dikelompokkan dalam judul-judul (maudhu’) tertentu. Dengan demikian hadits yang tertulis dalam kitab, masih bercampur antar berbagai  tema, belum ada pengelompokan misalnya bab tentang hukum, sejarah Nabi, hadits tentang tafsir dan sebagainya. Yang pertama melakukan pengelompokan berdasar tema adalah Imam al-Syafi’i, yaitu masalah thalaq, terkumpul dalam satu bab.
c.       Hadits-hadits yang disusun dalam kitab belum dipisah, antara yang shahih, hasan dan dha’if.

b. Pemalsuan Dan upaya Penyelamatan Hadits Nabi
Sejak terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan tampilnya Ali bin Abu Thalib serta Muawiyah yang masing-masing ingin memegang jabatan khalifah, maka umat Islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu syiah. khawarij, dan jumhur. Masing-masing kelompok mengaku berada dalam pihak yang benar dan menuduh pihak lainnya salah. Untuk membela pendirian masing-masing, maka mereka membuat hadis-hadis palsu. Mulai saat itulah timbulnya riwayat-riwayat hadis palsu. Orang-orang yang mula-mula membuat hadis palsu adalah dari golongan Syiah kemudian golongan khawarij dan jumhur, Tempat mula berkembangnya hadis palsu adalah daerah Irak tempat kamu syiah berpusat pada waktu itu.

Pada abad kedua, pemalsuan hadis bertambah luas dengan munculnya propaganda-propaganda politik untuk menumbangkan rezim Bani Umayyah. Sebagai imbangan, muncul pula dari pihak Muawiyyah ahli-ahli pemalsu hadis untuk membendung arus propaganda yang dilakukan oleh golongan oposisi. Selain itu, muncul juga golongan Zindiq, tukang kisah yang berupaya untuk menarik minat masyarakat agar mendengarkannya dengan membuat kisah-kisah palsu.

Menurut Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak boleh diambil darinya:
1.       Orang yang kurang akal.
2.       Orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak masyarakat untuk mengikuti hawa nafsunya.
3.       Orang yang berdusta dalam pembicaraannya walaupun dia tidak berdusta kepada Rasul.
4.       Orang yang tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu tidak mengetahui nilai-nilai hadis yang diriwayatkannya.[v]
Untuk itu, kemudian sebagian ulama mempelajari dan meneliti keadaan perawi-perawi hadis yang dalam masa itu banyak terdapat perawi-perawi hadis yang lemah Diantara perawi-perawi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana yang benar-benar dapat diterima periwayatannya dan mana yang tidak dapat diterima.

Selain itu juga diusahakan pemberantasan terhadap hadis-hadis palsu oleh para ulama, yaitu dengan cara menunjukan nama-nama dari oknum-oknum/ golongan-golongan yang memalsukan hais berikut hadis-hadis yang dibuatnya supaya umat islam tidak terpengaruh dan tersesat oleh perbuatan mereka. Untuk itu, para ulama menyusun kitab-kitab yang secara khusus menerangkan hadis-hadis palsu tersebut, yaitu antara lain :
1.  Kitab        تذكرت الموضوعات     oleh Muhammad bin Thahir Ak-Maqdisi(w. tahun 507 H)
1.       Kitab   الموضوعات الكبرى  oleh Ibnul Jauzi (w. tahun 597 H)
Di samping itu para ulama hadis membuat kaidah-kaidah atau patokan-patokan serta menetapkan ciri-ciri kongkret yang dapat menunjukkan bahwa suatu hadis itu palsu. Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa hadis itu palsu antara lain:
1.       Susunan hadis itu baik lafaz maupun maknanya janggal, sehingga tidak pantas rasanya disabdakan oleh Nabi SAW., seperti hadis: 
لاتسبوا الديك فإنه صديقي
Artinya:
"Janganlah engkau memaki ayam jantan, karena dia teman karibku. "
2.       Isi maksud hadis tersebut bertentangan dengan akal, seperti hadis:
الباذنجان شفاء من كل داء
Artinya:
"Buah terong itu menyembuhkan. Segala macam penyakit. "
3.       Isi/maksud itu bertentangan dengan nas Al-Quran dan atau hadis mutawatir, seperti hadis:
لايدخل ولد الزنا الجنة
Artinya:
"Anak zina itu tidak akan masuk surga. "
4.       Hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT. :
ولاتزروازرة وزرأخرى
Artinya:
"Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. " (QS. Fatir: 18)


[i]Pengumpulan catatan hadits pada masa ini bukan dilakukan oleh perseorangan dan untuk pentingan pribadi, sebagaimana yang terjadi pada masa sebelumnya. Oleh karena itu, maka istilah pengumpulah hadits pada abad II H ini lebih tepat disebut sebagai masa pembukuan / tadwin. Maka perlu digaris bawahi bahwa istilah pencatatan dan pembukuan harus dibedakan. Pencatatan hadits sudah dimulai sejah Nabi saw masih hidup, sedang pembukuan baru dilakukan pada abad II H.
[ii]Bandingkan dengan Utang Ranuwijaya dan Mundzir Suparta, op.cit, hal. 74-75
[iii]Ibid. hal. 76
[iv]Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits (Bandung : Ankasa, 1991), Hal. 104
[v]Ibid, hal. 109-110

Hadits Nabi Pada Periode Abad I H



     Periode abad I H ini meliputi zaman Nabi saw, Sahabat Nabi  dan zaman Tabi’in besar (senior) di masa pemerintahan Bani Umayah, yaitu ahir abad I H.
Rasulullah membina umatnya selama 23 tahun. Masa ini merupakan masa turunnya wahyu , termasuk masa wurudnya hadits Nabi saw. Wahyu yang diterima oleh Nabi saw dijelaskan melalui perkataan, perbuatan, persetujuan dan sikap yang melekat dalam sifat-sifat beliau. Oleh karena itu apa yang didengar, dilihat, disaksikan dan dirasa (melalui internalisasi nilai) oleh para sahabat, dijadikan sebagai pedoman bagi amal ibadah mereka. Dalam hal ini Nabi saw merupakan contoh satu-satunya bagi para sahabat, karena beliau memiliki sifat-sifat sempurna selaku Rasulullah, yang berbeda dengan manusia lainnya. Oleh karena hadits merupakan bagian penting dari wahyu yang diterima Nabi, maka dalam rangka menyosialisasikan, ditempuh upaya sebagai berikut:
a. Langkah-Langkah Nabi saw dalam menyebarkan Hadits/Sunnah
1. Mendirikan sekolah;
Ketika Rasulullah masih berada di Makkah, beliau menyebarkan sunnahnya dengan mendirikan semacam majlis ta’lim (kelompok dakwah) sebagaimana yang terjadi di rumah al-Arqam (bait al-Arqam) dan sahabat yang lain. Kemudian setelah hijrah ke kota Madinah beliau mendirikan sekolah/madrsah. Berbagai majlis ilmu ini bukan hanya diadakan di masjid tetapi juga di rumah-rumah, termasuk pertemuan husus untuk kaum wanita. Pada majlis-majlis inilah para sahabat menerima hadits Nabi, kemudian para sahabat mempelajari dan mengulanginya serta menghafal.[i] Di samping itu kegiatan sekolah ini pada umumnya juga mengirimkan guru dan katib ke berbagai wilayah di luar kota Madinah. Contohnya sejumlah utusan dikirim ke Adzal dan Qara pada tahun ke 3 H. Ke Bi’ru Ma’unah tahun ke 4 H, ke Najran, Yaman dan Hadramaut tahun ke 9 H.[ii]
2. Memberikan Perintah/Instruksi;
Nabi bersabda, “Sampaikanlah pengetahuan dariku meskipun hanya satu ayat.”[iii] Tekanan yang sama dapat dilihat pada pidato Nabi saw pada saat Hajji wada’: “Yang hadir di sini hendaklah menyampaikan amanat ini kepada yang tidak hadir.” [iv] Karena itu merupakan praktik umum di kalangan sahabat Nabi untuk memberitahukan ucapan dan perbuatan Nabi kepada sahabat yang lain yang tidak hadir. Delegasi yang dating ke Kota Madinah diperintahkan untuk mengajarkan kepada kaumnya. Contoh seperti Malik bin Huwairits ditugasi oleh Nabi mengajar pada kaumnya. Tugas ini tetap diemban hingga jauh sesudah Rasul wafat. Tugas yang sama juga diberikan kepada yang lain.[v]
1. Memberi Motivasi Bagi Pengajar dan Penuntut Ilmu;
Nabi  saw tidak hanya memeritah dalam mendidik masyarakat, tetapi juga menjanjikan penghargaan (pahala) yang  besar bagi subyek pendidikan. Nabi saw bersabda :” Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim”[vi]. “Barang siapa menempuh jalan menuju pengetahuan, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”[vii] Bagi mereka yang mengajar, Rasulullah menyampaikan sabdanya;” Barang siapa menunjukkan jalan kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala yang besarnya sama dengan orang yang melakukan perbuatan baik tersebt”. Bahkan Rasul memberikan peringatan kepada orang yang berilmu , tetapi tidak mau mengajarkan kepada yang lain :”Barang siapa menyimpan/menahan ilmu, maka ia akan dicambuk dengan api neraka”.[viii] Sungguhpun demikian Nabi tetap menyerukan supaya penyampaian hadits itu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan jujur.  Untuk itu nabi memberikan peringatan:”Barang siapa berdusta atas nama-ku, maka bersiaplah menempati kedukannya/tempat duduknya di Neraka”.
b. Metode Pengajaran Nabi
Metode yang digunakan Nabi saw untuk mengajarkan hadits/sunnahnya dapat dibagi ke dalam tiga kategori: yaitu metode lisan, metode tulisan dan metode peragaan praktis.
1. Metode Lisan
Nabi saw adalah guru bagi sunnah dan ummatnya. Untuk memudahkan hafalan dan pengertian, beliau biasa mengulangi hal-hal penting sampai tiga kali. Sesudah mengajari shahabat, biasanya beliau mendengarkan lagi apa yang sudah mereka pelajari.[ix] Ada beberapa cara yang ditempuh oleh Nabi saw dalam menyampaikan pesan dengan lisan ini, yaitu : Pertama, Nabi menyampaikan pesannya di hadapan jam’ah. Dalam kesempatan semacaam ini para sahabat banyak yang memanfalkannya secara antusias.  Oleh karena itu farum ini dihadiri secara bergantian, seperti yang dilakukan oleh sahabat Umar bin Khattab, artinya jika sewaktu-waktu ia tak dapat hadir, maka ia berpesan kepada temannya yang hadir supaya menginformasikan hasilnya kepada Umar. Demikian pula jika Umar yang hadir, sementara kawannya absen, maka Umar berkewajiban menginformasikan hasilnya.[x] Bahkan kepala suku yang jauh mengirimkan utusannya ke majlis ini, untuk kemudian mengajarkannya kepada anggota suku mereka.
Kedua, dalam banyak kesempatan Rasulullah juga menyampaikan pesan haditsnya kepada sahabat tertentu, kemudian oleh sahabat tersebut disampaikan kepada yang lain. Hal ini terjadi karena secara tehnis memang mengharuskan demikian. Contohnya seperti ketika Rasulullah menyampaikan petunjuk yang berhubungan dengan hal-hal yang sensitive, seperti mengenai hubungan suami istri, Dalam hal ini disampaikan Nabi kepada istri-istrinya. Contoh lainnya, ketika Rasul dalam suatu perjalanan bersama beberapa orang sahabatnya, maka dalam hal ini yang menerima langsung hanya sedikit, kemudian berita itu diteruskan oleh sahabat yang mendampingi Nabi, kepada sahabat lain yang tidak ikut
2. Metode Tulisan
            Seluruh surat Rasulullah kepada raja-raja, penguasa daerah, kepala suku dan gubernur Muslim dapat dikategorikan ke dalam metode tulisan. Beberapa surat terdapat yang isinya sangat panjang dan mengandung berbagai masalah hukum ibadah, zakat dan perpajakan, serta lainnya. Jumlah hadits Nabi yang ditulis dalam bentuk surat Nabi ini cukup banyak, apalagi jika digabung dengan tulisan Abdullah bin Amr bin Ash, Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar dan sebagainya.
Memang metode tulis dalam penyampaian hadits ini pernah menjadi perdebatan, khususnya pada masa Nabi dan sahabat. Akan tetapi menurut penelitian Musthafa A’dhami , data sejarah memperkuat metode tulisan juga digunakan oleh Rasulullah.

Para penulis sejarah Rasul, ulama hadis, dan umat Islam semuanya sependapat menetapkan bahwa AI-Quranul Karim memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul dan para sahabatnya. Rasul mengharapkan para sahabatnya untuk menghapalkan AI-Quran dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping tulang, pelepah kurma, di batu-batu, dan sebagainya.

Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu belum memperoleh perhatian seperti halnya Al-Quran. Penulisan hadis dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul (secara husus) sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis AI-Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SA W.

Diantara sahabat-sahabat Rasulullah yang mempunyai catatan-catatan hadis Rasulullah adalah Abdullah bin Amr bin AS yang menulis, sahifah-sahifah yang dinamai As-Sadiqah. Sebagian sahabat menyatakan keberatannya terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Abdullah itu. Mereka beralasan bahwa Rasulullah telah bersabda
لا تكتبو ا عني غير القرأن ومن كتب عني غير القرأن فليمحه- رواه مسلم  .
Artinya:
"Janganlah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku selain Al- Quran. Dan barang siapa yang lelah menulis sesuatu dariku selain Al- Quran, hendaklah dihapuskan. "
(HR. Muslim)

Mereka berkata kepada Abdullah bin Amr bin Ash, "Kamu selalu menulis apa yang kamu dengar dari Nabi, padahal beliau kadang-kadang dalam keadaan marah, lalu beliau menuturkan sesuatu yang tidak dijadikan syariat umum." Mendengar ucapan mereka itu, Abdullah bertanya kepada Rasulullah SAW. mengenai hal tersebut. Rasulullah kemudian bersabda: [xi]
أكتب فوالذي نفسي بيده ما خرج من فمي إلا حق - مسلم
Artinya:
"Tulislah apa yang kamu dengar dariku, demi Tuhan yang jiwaku di tangannya. tidak keluar dari mulutku. selain kebenaran ".

Menurut suatu riwayat, diterangkan bahwa Ali bin Abi Thalib mempunyai sebuah sahifah dan Anas bin Malik mempunyai sebuah buku catatan. Abu Hurairah menyatakan: "Tidak ada dari seorang sahabat Nabi yang lebih banyak (lebih mengetahui) hadis Rasulullah dari padaku, selain Abdullah bin Amr bin Ash. Dia menuliskan apa yang dia dengar, sedangkan aku tidak menulisnya". Sebagian besar ulama berpendapat bahwa larangan menulis hadis dinasakh (dimansukh) dengan hadis yang memberi izin, yang datang kemudian.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa Rasulullah tidak menghalangi usaha para sahabat menulis hadis secara tidak resmi. Mereka memahami hadis Rasulullah SAW. di atas bahwa larangan Nabi menulis hadis adalah ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan akan mencampuradukan hadis Nabi dengan AI-Quran Sedangkan izin penulisan hanya diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampuradukan hadis Nabi dengan Al-Quran. Oleh karena itu, setelah Al-Quran ditulis dengan sempurna dan telah lengkap pula turunannya, maka tidak ada larangan untuk menulis hadis. Tegasnya antara dua hadis Rasulullah di atas tidak ada pertentangan manakala kita memahami bahwa larangan itu hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang dikhawatirkan mencampurkan AI-Quran dengan hadis, dan mereka yang mempunyai ingatan/kuat hapalannya. Sedangkan izin menulis hadis Nabi diberikan kepada mereka yang hanya menulis sunah untuk diri sendiri, dan mereka yang tidak kuat ingatan/hapalannya.[xii]

Di antara sahabat Nabi yang mencatat hadits Nabi dalam shahifah-shahifahnya adalah:
1. Abdullah bin Amr bin Ash. Shahifahnya diberi nama   الصحيفة الصادقة Menurut Ibnu al-Atsir di dalam shahifah tersebut termuat sekitar 1000 hadits. Hadits-hadits Abdullah bin Amr ini sekarang terhimpun bersama sama hadits yang disusun oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab Musnadnya.
2. Jabir bin Abdullah al-Anshari. Shahifahnya disebut Shahifah Jabir. Imam Muslim dalam kitab shahihnya telah menghimpun hadits-hadits  Jabir bin Abdullah ini dalam masalah hajji.
3. Abdullah bin Abi Awfa. Shahifahnya dikenal dengan nama Shahifah Abdullah bin Abi Awfa.
4. Samurah bin Jundub. Shahifahnya diwarisi oleh anaknya yang bernama Sulaiman bin Samurah.
5. Ali bin Abi Thalib, Shahifahnya berisi hadits-hadits Nabi yang berhubungan dengan diyat.[xiii]

3   Metode Peragaan Praktis

Metode ini biasanya wujud dalam hadits fi’liyah, seperti tata cara wudlu, tayammum, shalat, hajji dan sebagainya. Banyak ketentuan al-Qur’an yang bersifat mujmal. Kemudian Rasulullah memberikan petunjuk praktis supaya kaum muslimin dapat memahaminya dengan mudah. Menyangkut masalah peragaan praktis ini biasanya Rasulullah juga memberikan instruksi yang jelas, seperti sabda Nabi saw ; “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”[xiv] Dan hadits Nabi ;” Belajarlah kalia dariku upacara manasik ibadah hajjiku.”[xv] Demikian juga jika Nabi saw menjawab pertanyaan yang banyak, beliau biasanya meminta si penanya tinggal beberapa saat bersama nya, dan belajar melalui pengamatan terhadap praktik beliau.

c. Cara Shahabat Nabi Dalam Menerima dan Menyampaikan Hadits

           
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa cara yang dialami para sahabat dalam menerima hadits dari Nabi saw ialah penerimaan langsung dan penerimaan tidak langsung. Yang dimaksud secara lansung yaitu mereka langsung mendengar atau melihat sendiri apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Nabi saw. Sedangkan cara tidak langsung adalah mereka tidak secara langsung mendengar atau melihat perkataan dan perbuatan Nabi saw., tetapi mereka dapat mengikuti dan menerima hadits –hadits beliau dengan jalan bertanya kepada sahabat lain yang hadir di majlis Nabi.
           
Adapun cara-cara yang digunakan para shahabat di dalam menyampaikan hadits kepada orang lain (baik kepada sesama sahabat atau kepada tabi’in) ialah melalui dua cara :
1. Dengan lafadz asli (bi al-lafdzi); yaitu menyampaikan hadits yang diterimanya sesuai dengan redaksi yang didengar. Periwayatan dengan lafadz ini tentu hanya berkaitan dengan hadits qawliyah., Sedangkan untuk hadits fi’liyah tentu tidak mungkin diriwayatkan dengan lafdzi.
2. Dengan makna (secara maknawi) ; yakni hadits yang telah diterima oleh para sahabat tersebut disampaikan dengan mengemukakan maknanya saja, tidak persis dengan redaksi yang didengar dan diucapkan Nabi saw.. Jadi bahasa dan redaksinya disusun oleh sahabat sendiri, sadang isinya dari Nabi saw. Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi menyatakan bahwa yang penting dari hadits ialah isinya (contens). Sedang bahasa dan redaksinya boleh dengan susunan yang berbeda, asal tidak menyalahi isinya.[xvi]
           
Sepeninggal Nabi saw wafat, amanat melestarikan dan membina hadits/sunnah Nabi menjadi tanggung jawab para sahabat, terutama para khalifah pengganti Nabi saw. Secara umum pembinaan hadits yang dilakukan para sahabat adalah sebagai berikut:
1.       Sangat hati-hati dalam periwayatan. Artinya mereka sangat memperhatikan rawi dan matan hadits dalam hal penerimaan dan periwayatan.
2.       Tidak memperbanyak periwayatan dan penerimaan hadits. Hal ini jangan diartikan bahwa mereka kurang serius dalam melestarikan hadits,  namun sesungguhnya  hal  ini  tidak  tertuju pada periwayatan  itu  sendiri, tetapi dimaksudkan  agar  masyarakat lebih  berhati-hati dalam periwayatan hadits, dan supaya perhatian masyarakat muslim  (hususnya yang sedang dalam  proses pembelajaran) tidak terganggu dalam mempelajari al-Qur'an. Pada masa sahabat penyiaran sunnah Nabi   berjalan seiring dengan kebutuhan pembinaan hokum(ketentuan ajaran Islam) yang diperlukan, dengan pengawalan yang  cukup  ketat. Hadits-hadits yang tidak  ada kaitannya dengan pembinaan Syariat,  atau tidak memcerminkan sunnah Nabi dilarang untuk disebarkan.[xvii]
3.       Para sahabat yunior , telah mulai banyak yang mengadakan perlawatan ke luar kota/ daerah-daerah, sebab para sahabat senior sebagian berada di sana.

Sedangkan cara yang ditempuh para sahabat dalam periwayatan (kegiatan menerima dan menyampaikan) hadits, secara umum masih didominasi oleh penyampaian lisan (melalui hafalan dan ingatan), baik billafdzi, atau bi al-makna.. Hal ini terjadi karena beberapa faktor :
a.       bahan untuk keperluan tulis menulis sangat langka. Mushaf yang ditulis pada masa Utsman saja hanya terdiri dari empat (menurut sebagian ulama ada lima) copy. Untuk itu menulis hadits yang jumlahnya sangat banyak tentu mengalami banyak hambatan.
b.       Orang yang memiliki kemampuan baca-tulis amat sedikit sehingga dihawatirkan terjadi percampuran dengan al-qur’an
c.       Tradisi saat itu mengharuskan orang melakukan periwayatan dengan lisan, Periwayatan dengan cara yang tidak lazim (misalnya dengan tulisan ) akan dinilai  kurang sempurna;
d.      Pendokumentasian al-qur’an dipandang lebih mendesak di banding hadits[xviii]




CATATAN AHIR PAKET 3



[i]Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits (Bandung: Angkasa, 1991) hal. 83
[ii]Muhammad Musthafa A’dhami, (selanjutnya disingkat M.M.A’dhami) Memahami Ilmu Hadits, (Lentera, 1993), hal 14; Lihat pula pada Muhammad Musthafa A’dzami, Prof. Hadits Nabi dan Sejarah Kodifikasinya (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1994) hal. 80-85
[iii]Kelengkapan hadits ini dmuat dalam kitab Sunan al-Turmudzi, bab al-ilmu ‘an Rasulullah . Demikian pula dalam Shahih al-Bukhari pada bab ahadits al-anbiya’
[iv]Hadits ini secara lebih lengkap dapat dilihat pada Shahih al-Bukhari, bab al-ilmu dan bab al-Haji             
[v]Selanjutnya dapat dilihat pada M.M. A’dhami, Memahami ….. op cit  , hal 15
[vi]Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah dalam kitabnya pada bab Muqaddimah
[vii] Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari bab al-Ilmi. Demikain pula Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, bab Ilmu.
[viii]Lihat misalnya pada Sunan Ibnu Majah, bab al-Muqaddimah
[ix]M.M. A’dhami, Memahami Ilmu…..op. cit. hal. 13
[x]Utang Ranuwijaya dan Mundzir Suparta, Ilmu Hadits (Jakarta:  Grafindo Persada, 1993) ha. 59
[xi]Nur Sulaiman Prof. Dr. Antologi Ilmu Hadits (Jakarta : Gaung Persada Press, 2008 )hal. 46-48
[xii]Ibid, hal.  49
[xiii]Pembahasan mengenai catatan san shahifah para sahabat Nabi dan Tabi’in, secara lebih luas bisa dibaca pada M.M. A’dhami, Hadits Nabi dan Sejarah……op. cit, hal. 123-440
[xiv]Secara lengkap hadits ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitabnya Shahih al-Bikhari  pada bab al-adzan
[xv]Hadits ini diriwayatkan al-Bukhari dalam bab al-Haji, dan imam Muslim pada bab masik al-Haji
[xvi]Syuhudi Ismail, Pengantar …….op. cit, hal . 87-88
17Menurut  Abu Muhammad,  yang dimaksud ‘hadits (yang tidak  boleh  diriwayatkan  dalam  kapasitas  jumlah yang  banyak) adalah hadits-hadits tentang masa-masa yang dialami  oleh Nabi, bukan hadits-hadits yang ada kaitannya dengan  masa­lah  fardlu dan sunnat. Lihat M.M. Azami,  Hadits  Nabawi dan  Sejarah Kodifikasinya, (Jakarta,  Pustaka Firdaus, l994), h. 186.  Sedang menurut Syah Wali Allah al-Dahlawi, sebagaimana  dikutip Syibli Nu'mani, bahwa  hadits  hadits yang  tidak  boleh diriwayatkan secara  berlebihan  adalah riwayat-riwayat  mengenai kebiasaan pribadi  Nabi, karena riwayat  demikian  tidak mempunyai  kaitan  dengan  hukum. Lihat Syibli Nu'mani, Umar bin Khatthab  yang Agung,  Sejarah dan Analisis  Kepemimpinannya,  terj.(Ban­dungng; Pustaka, l994) h. 480-481.
[xviii]Al-Yasa Abu Bakar, Dr. Pengantar Mata Kuliah Ushul Fiqih (Banda Aceh: IAIN Ar Raniri, 1993), hal. 17