Showing posts with label Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pancasila. Show all posts

Tuesday, June 18, 2013

Butir-butir Pengamalan Pancasila



Sesuai dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila.

Sila Pertama
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaanya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi Manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk tuhan yang maha esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan Hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dll.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

Sila ketiga
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
  2. Mengembangkan sikap adil kepada sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik terhadap usaha-usaha yang bersifat pemerasan kepada orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sejarah Perumusan Pancasila



  1. Pengertian
Secara Etimologis pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, Menurut Muhammad Yamin, pancasila memiliki dua arti yaitu “panca” artinya “Lima”, “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”,”alas”,”dasar”, “syiila” artinya vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Pancasyiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan(larangan) atau five moral principles, yang harus diataati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam.

  1. Sejarah Perumusan Pancasila

Perumusan Pancasila Menurut Sidang BPUPKI.
Sejarah perumusan pancasila diawali dari pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri jepang Kunaiki Koiso kepada Indonesia pada tanggal 7 september 1944. kemudian, perdana menteri jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha  Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945, yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia dan 7 orang jepang) ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945- 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh dr. Radjiman widyadiningrat itu bertujuan untuk merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut terdapat tiga orang pembicara yaitu Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Ir. Soekarno. Adapun  proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945. pada kesempatan ini Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya tentang dasar Negara di hadapan Badan Penyelidik. Pidato Muh. Yamin berisikan lima asas dasar Negara Indonesia yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato Muh. Yamin juga menyampaikan usulannya secara tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan UUD tersebut terdapat lima asas dasar negara, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mr. Soepomo
Pada tanggal 30 Mei 1945. Pada kesempatan ini Mr. Soepomo mengusulkan 5 asas dasar negara, yaitu:
Faham negara kesatuan
Warga negara hendaknya tunduk kepada tuhan dan supaya setiap saat ingat kepada Tuhan
Sistem badan permusyawaratan
Ekonomi keluarga bersifat Kekeluargaan
Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya

  1. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945. Pada kesempatan ini Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno lima asas dasar negara Indonesia, yaitu:
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Social
Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima asas Dasar negara ini kemudian diberi nama “Pancasila” oleh Ir. Soekarno, yang artinya Lima asa Dasar Negara. Usulan mengenai nama “Pancasila” sebagai dasar Negara tersebut langsung diterima oleh sidang BPUPKI, oleh karena itu pada tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

  1. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokph nasional yang juga tokoh Dokuritsu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta asal usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” yang telah berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila sebagai sebuah hasil yang disepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta yaitu:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara Proklamasi Kemerdekaan, datang beberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Beberapa utusan tersebut adalah Sam Ratulangi(Sulawesi), Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor(Kalimantan), I Ketut Pudja(Nusa Tenggara), Latu Harahay(Maluku). Mereka berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I pada tanggal 18 agustus 1945, Hatta mengusulkan mengubah kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadi Kusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa.

v  Perumusan Pancasila Menurut Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Perumusan pancasila dalam Konstitusi RIS yaitu :
1.      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.      Peri Kemanusiaan.
3.      Kebangsaan.
4.      Kerakyatan.
5.      Keadilan sosial.
v  Perumusan Pancasila Menurut UUD (Undang-Undang Sementara 1950).
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Perumusan pancasila dalam UUD Sementara 1950 :
1.      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.      Peri Kemanusiaan.
3.      Kebangsaan.
4.      Kerakyatan.
5.      Keadilan sosial.



v  Perumusan Pancasila Menurut UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
1.    Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2.  Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Perumusan pancasila dalam UUD 1945 :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia
4.      Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
1). Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
2). Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus         1945.
3).
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
4). Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
5). Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

b.      Hari Kesaktian Pancasila.

Gerakan 30 September. Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.