- Pengertian
Secara Etimologis pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta, Menurut Muhammad Yamin, pancasila memiliki dua arti yaitu “panca” artinya “Lima”, “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”,”alas”,”dasar”, “syiila” artinya vokal i panjang
artinya “peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting atau yang senonoh”.
Pancasyiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan(larangan) atau
five moral principles, yang harus
diataati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam.
- Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila
Menurut Sidang BPUPKI.
Sejarah perumusan pancasila diawali
dari pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri jepang Kunaiki Koiso
kepada Indonesia
pada tanggal 7 september 1944. kemudian, perdana menteri jepang membentuk
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia )
pada tanggal 1 Maret 1945, yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang
berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Organisasi yang beranggotakan 74
orang (67 orang Indonesia dan 7 orang jepang) ini mengadakan sidang pertamanya
pada tanggal 29 Mei 1945- 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh dr. Radjiman
widyadiningrat itu bertujuan untuk merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara
Indonesia.
Dalam sidang tersebut terdapat tiga
orang pembicara yaitu Muh. Yamin,
Mr. Soepomo, Ir. Soekarno. Adapun proses
perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
- Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945. pada
kesempatan ini Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya tentang dasar Negara di
hadapan Badan Penyelidik. Pidato Muh. Yamin berisikan lima
asas dasar Negara Indonesia
yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato Muh. Yamin juga
menyampaikan usulannya secara tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia .
Di dalam pembukaan UUD tersebut terdapat lima
asas dasar negara, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mr. Soepomo
Pada tanggal
30 Mei 1945. Pada kesempatan ini Mr. Soepomo mengusulkan 5 asas dasar negara,
yaitu:
Faham negara kesatuan
Warga negara hendaknya tunduk kepada
tuhan dan supaya setiap saat ingat kepada Tuhan
Sistem badan permusyawaratan
Ekonomi keluarga bersifat
Kekeluargaan
Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia
Timur Raya
- Ir. Soekarno
Pada tanggal
1 Juni 1945. Pada kesempatan ini Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan
Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno lima asas dasar
negara Indonesia, yaitu:
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Social
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima asas
Dasar negara ini kemudian diberi nama “Pancasila” oleh Ir. Soekarno, yang
artinya Lima asa Dasar Negara. Usulan mengenai nama “Pancasila” sebagai dasar
Negara tersebut langsung diterima oleh sidang BPUPKI, oleh karena itu pada
tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.
- Piagam Jakarta
Pada tanggal
22 Juni 1945 sembilan tokph nasional yang juga tokoh Dokuritsu Zyunbi Tioosakay
mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta asal usul mengenai dasar
negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh
tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” yang telah berhasil menyusun sebuah
naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat
Pancasila sebagai sebuah hasil yang disepakati oleh sidang.
Adapun
rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta yaitu:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara Proklamasi Kemerdekaan, datang
beberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Beberapa utusan tersebut
adalah Sam Ratulangi(Sulawesi), Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran
Noor(Kalimantan), I Ketut Pudja(Nusa Tenggara), Latu Harahay(Maluku). Mereka
berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan
pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang
berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang
PPKI I pada tanggal 18 agustus 1945, Hatta mengusulkan mengubah kalimat “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi
“Ketuhanan yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan
sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh islam, yaitu Kasman Singodimejo,
Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadi Kusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui
perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa.
v Perumusan Pancasila Menurut Konstitusi RIS
Pendudukan
wilayah Indonesia oleh NICA
menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada
akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI
Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah
kolonial Belanda dengan nama Republik
Indonesia Serikat
(RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan
oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS
sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil
permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat
dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh
enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Perumusan pancasila dalam Konstitusi RIS yaitu :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.
Peri Kemanusiaan.
3.
Kebangsaan.
4.
Kerakyatan.
5.
Keadilan sosial.
v Perumusan Pancasila Menurut UUD (Undang-Undang Sementara 1950).
Segera
setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam
hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara
bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap
eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan
yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui
pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD
Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun
1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi
Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang
disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat
dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Perumusan pancasila dalam UUD Sementara 1950 :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.
Peri Kemanusiaan.
3.
Kebangsaan.
4.
Kerakyatan.
5.
Keadilan sosial.
v Perumusan Pancasila
Menurut UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang
akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan
bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia
saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang
salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI
pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga
tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004,
dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai
Dasar Negara, dan
2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Perumusan pancasila dalam UUD 1945 :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi
beberapa dokumen penetapannya ialah :
1). Rumusan
Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
2). Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945.
3). Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
4). Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
5). Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
2). Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945.
3). Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
4). Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
5). Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
b.
Hari Kesaktian Pancasila.
Gerakan 30 September. Pada tanggal 30 September 1965,
adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan
wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam
Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat
kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami
kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila,
memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.


No comments:
Post a Comment
Terima Kasih banyak sudah berkomentar di postingan ini.