A. Hadits Shahih
1. Definisi Hadits Shahih
Kata Shahih (الصحيخ)
dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari kata as-saqim (السقيم)
= orang yang sakit jadi yang dimaksud
hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan
cacat.
هو
ما اتصل سنده بنكل العدل الضابط ضبطا كاملا عن مثله وخلا ممن الشذوذ و العلة
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi)
nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat
semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya
syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit).[1]
a. Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari
para periwayatnya telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari
periwayat di atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.
b. rawi-rawinya adil adalah perangai yang
senantiasa menunjukkan pribadi yang taqwa dan muru`ah. yang dimaksud adil di
sini ialah adil dalam meriwayatkan hadist, yaitu orang yang mukallaf, yang
selamat dari fasik dan sifat-sifat yang rendah. oleh karena itu, orang kafir,
fasiq, gila, dan orang yang tidak pernah dikenal, tidak masuk orang yang adil.
sedangkan, orang perempuan, budak dan anak yang sudah mumazziz bias digolongkan
orang yang adil apabila memenuhi kateria tersebut. keadilan seorang perawi
menurut ibnu’s-sam’any, harus memnuhi empat syarat:
1)
selalu
memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
2)
menjahui
dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
3)
tidak
malakukan perkara-perkara yang berbau mubah yang dapat menggugurkan imam kepada
kadar dan mengkibatkan penyesalan.
Pengarang
al-irsyad menta’rifkan perkataan “adil” itu adalah berpegang teguh kepada
pedoman adab-adab syara’. baik yerhadap perintah yang harus dilakukan, maupun
larangan yang harus ditinggalkan,
c. rawi-Rawinya sempurna kedhabitannya
Yang dimaksud dengan dhabit ialah orang yang
kuat ingatannya, artinya bahwa ingatannya lebih banyak dari pada lupanya. dan
kebenaran lebih banyak dari pada kasalahannya. kalau seseorang mempunyai
ingatan yang kuat, sejak dari menerima sampai kepada menyampaikan kepada orang
lain dan ingatanya itu sanggup
dibuktikan kapan dan dimana saja.maka
orang tersebut disebut orang yang
dlabithu’ sh-shadri.
d. Tanpa Syudzûdz : Bahwa hadits yang
diriwayatkan itu bukan hadits kategori Syâdz (hadits yang diriwayatkan seorang
Tsiqah bertentangan dengan riwayat orang yang lebih Tsiqah darinya)
e. Tanpa
‘illat : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Ma’lûl (yang
ada ‘illatnya). Makna ‘Illat adalah suatu sebab yang tidak jelas/samar,
tersembunyi yang mencoreng keshahihan suatu hadits sekalipun secara lahirnya
kelihatan terhindar darinya.[2]
2. Syarat-Syaratnya
Melalui definisi di atas dapat diketahui bahwa
syarat-syarat keshahihan yang wajib terpenuhi sehingga ia menjadi hadits yang
Shahîh ada lima:
a.
Sanadnya
bersambung
b.
Para
periwayatnya ‘Adil
c.
Para
periwayatnya Dlâbith
d.
Tidak
terdapat ‘illat
e.
Tidak
terdapat Syudzûdz
3. Pembagian Hadis Shahih.[3]
Para ahli hadis membagi hadis shahih kepada
dua bagian, yaitu shahih li-dzati dan shahih li-ghoirih. perbedaan antara
keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perowinya. pada shahih
li-dzatih, ingatan perowinya sempurna, sedang pada hadis shahih li-ghoirih,
ingatan perowinya kurang sempurna.
a. Hadis Shahih li dzati
Maksudnya ialah syarat-syarat lima tersebut
benar-benar telah terbukti adanya,bukan dia itu terputus tetapi shahih dalam
hakikat masalahnya, karena bolehnya salah dan khilaf bagi orang kepercayaan.
b. Hadis Shahih Li Ghoirihi
Maksudnya ialah hadis tersebut tidak
terbukti adanya lima syarat hadis shahih tersebut baik keseluruhan atau
sebagian. Bukan berarti sama sekali dusta, mengingat bolehnya berlaku bagi
orang yang banyak salah.
Hadis shahih li-ghoirih, adalah hadis hasan
li-dzatihi apabila diriwayatkan melamui jalan yang lain oleh perowi yang sama
kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.
4. Contoh hadis shohih
Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman
definisi hadits Shahîh, untuk itu ada baiknya kami berikan sebuah contoh.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh
Imam al-Bukhari di dalam kitabnya Shahîh al-Bukhâriy, dia berkata: (‘Abdullah
bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada
kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia
berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah
membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib)
Hadits ini dinilai Shahîh karena:
a.
Sanadnya
bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya mendengar dari
syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh an(dari)
oleh Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan
ketersambungannya karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang digolongkan
sebagai Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
b.
Para
periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan Dlâbith. Berikut
data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama
al-Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf : Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas :
Imâm Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh disepakati keagungan dan ketekunan
mereka berdua. Muhammad bin Jubair : Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang
shahabat
c.
Tidak
terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat
darinya.
d. Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.[4]
B. Hadits Hasan
1. Definisi
Secara bahasa, Hasan adalah sifat
yang bermakna indah. Sedangkansecara istilah, para ulama mempunyai pendapat
tersendiri seperti yang disebutkan berikut ini:
a. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar
menuliskan tentang definisi hadits Hasan: “Hadits yang dinukilkan oleh orang
yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttashil (bersambung-sambung
sanadnya), yang musnad jalan datangnya sampai kepada nabi SAW dan yang tidak
cacat dan tidak punya keganjilan.”
b. Jumhur ulama: Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (tapi) tidak
begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat
serta kejanggalan matannya.[5]
Maka bisa disimpulkan bahwa hadits hasan
adalah hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta,
tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari
satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.
2. Klasifikasi Hadits Hasan
a. Hasan Lidzatih
Yaitu hadits hasan yang telah
memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan
orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz
dan illat.
Di antara contoh hadits ini adalah:[6]
لولا
أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
......”Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan
untuk menggosok gigi setiap waktu shalat....
b. Hadits Hasan lighairih
Yaitu hadits hasan yang sanadnya tidak sepi
dari seorang mastur (tak nyata keahliannya), bukan pelupa yang banyak salahnya,
tidak tampak adanya sebab yang menjadikan fasik dan matan haditsnya adalah baik
berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini
asalnya adalah hadits dhaif (lemah), namun karena ada ada mu'adhdhid, maka
derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada 'Adhid, maka kedudukannya dhaif.
Di antara contoh hadits ini adalah hadits
tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:
أرضيت
من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز
"Apakah kamu rela menyerahkan diri dan
hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?" Perempuan itu menjawab,
"Ya." Maka nabi SAW pun membolehkannya.
Hadits ini asalnya dhaif (lemah), karena
diriwayatkan oleh Turmuzy dari 'Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amr. As-Suyuti mengatakan bahwa 'Ashim ini dhaif lantaran lemah
hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini
menjadi hasan li ghairihi.
Kedudukan Hadits Hasan adalah berdasarkan
tinggi rendahnya ketsiqahan dan keadilan para rawinya, yang paling tinggi
kedudukannya ialah yang bersanad ahsanu’l-asanid. Hadits Shahih dan Hadits Hasan ini diterima oleh
para ulama untuk menetapkan hukum (Hadits Makbul).
3. Hadits Hasan Naik Derajat Menjadi Shahih
Bila sebuah hadits hasan li dzatihi
diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari
derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang
kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat,
atau dengan ada beberapa sanad lain.[7]
[1] Syeh muhamad ibn alawi
al-maliki. Al-manhalu al-lathiifu fi ushuuli al-hadisi al-syarifi.hal:58
[2] Dr. Mahmud tohhan. Mushtlahul
hadist. hidayah.1405. hlm:34-35.
[3] Op cit. Hlm:69
[4] http://www.eramuslim.com. Di akses pada 5 desember 2010.
Perpus al-hikam.
[5] Op.cit hlm:66-68
[6] Maktabah syamilah.
[7] http://ronyramadhanputra.blogspot.com/2009/04/hadits-dhaif.html. tanggal
5-12-10
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih banyak sudah berkomentar di postingan ini.