Hadits ataupun kata lainnya as-Sunnah dan al-Quran mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Keduanya merupakan sumber hukum Islam, namun
posisi as-Sunah adalah yang kedua setelah al-Quran. Hadits sebagai penafsir al-Quran, penyingkap rahasia-rahasia al-Quran, penjelas atas maksud-maksud yang dikehendaki Allah dari
perintah-perintah dan hukum-hukum-Nya yang ada di dalam al-Quran.
Dari segi dilalah al-Ahkam, ada 4
fungsi Hadits
terhadap al-Quran;
1.
Hadits (sunnah) sebagai penjelas apa-apa yang dimaksudkan
al Quran, adapun penjelasan itu ada 4 macam yaitu:
a)
Penjelasan terhadap hal yang global, seperti diperintahkannya
shalat dalam al Quran tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat, dan
ketentuan-ketentuan lainnya. Maka hal itu dijelaskan oleh Hadits
yang berbunyi;
صلّوا كما رأيتمونى أصلّى
Artinya:
“Shalatlah kamu semua, sebagaimana kamu telah melihat aku
shalat.”[1]
b)
Mentaqyid yang mutlaq, contohnya adalah Hadits-Hadits yang
menjelaskan pengertian dari kata اليد dalam firman Allah surat al Maaidah: 38 yaitu:
والسارق والسارقة فا قطعوا أيديهما
Ayat tersebut menjelaskan maksud dari kata al yad adalah
tangan kanan, dan pemotongannya dari pergelangan tangan, bukan dari siku.
c)
Mengkhususkan (mentakhsis) yang umum, contohnya seperti
Hadits yang menerangkan maksud dari kata الظلم dalam surat al
An’am 82 yaitu:
الذين امنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم
Yang dimaksud dari kata al-Dzulmu adalah syirik, karena sebagian Sahabat memahami secara umumnya
sehingga mereka berkata “siapa dari kita yang tidak dzolim”, kemudian
Nabi SAW bersabda:
ليس ذلك إنما هو الشرك (رواه أحمد والبخارى)
d)
Penjelas yang samar, contohnya adalah Hadits yang menjelaskan
maksud dari kata الخيطين dalam surat
al Baqoroh 187
yaitu:
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط
الاسود من الفجر
Sebagian Sahabat memahami bahwa itu adalah tali yang
putih dan hitam. Maka Nabi bersabda:
هما بياض النهار وسواد الليل
2.
Hadits (as-Sunnah) sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan oleh al Quran, dalam hal ini kedua-duanya
menjadi sumber hukum dan berfungsi sebagai penguat (al-ta’kid).
Contoh hadits yang berbunyi;
إنّ الله يملي للظالم فإذا أخذه لم يفلته (رواه الشيخان
عن ابن موسى الاشعرى)
Menguatkan Ayat al-Quran yang berbunyi;
وكذالك أخذ ربك إذا أخذ القرى وهي ظالمة[2]
Demikian juga
Hadits-Hadits yang menunjukkan akan kewajiban shalat, zakat, haji, berbuat
baik, ihsan, memaafkan dll.[3]
3. Hadits (as-Sunnah) sebagai
petunjuk atas suatu hukum yang tidak ada di dalam al Quran. Misalnya hadits yang
melarang mempoligami antara seorang wanita dengan bibinya baik dari ibu atau
ayah.
4.
Hadits (as-Sunnah) sebagai penghapus (nasikh) hukum yang ditetapkan al
Quran, (Hal ini menurut pendapat yang membolehkan penasakhan al
Quran dengan as-Sunah)[4].
Contoh :
لاوصية لوارث (رواه الترميذي)
Hadits di atas menasikh hukum wasiat bagi orang tua, kerabat (ahli
waris) yang ditetapkan oleh al Quran surat al Baqoroh 180 yaitu:
كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت ان ترك خيراً
الوصية للوالدين والاقربين بالمعروف حقا على المتقين
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih banyak sudah berkomentar di postingan ini.